Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan pihaknya membongkar proyek fiktif terhadap anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) Group.
KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan ATN sejak 2020 hingga 2021. "Gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN sehingga terdapat rekayasa transaksi gula di antara anak perusahaan BUMN tersebut," kata Hari di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Dalam kasus tersebut, terang dia, seolah-olah komoditas pangan itu diserahkan kepada KPBN dengan skema roll over. "Kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua dan begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak."
Hari mengatakan, KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, termasuk ketersediaan gudang hingga teknis pengangkutan.
Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum
Ia membeberkan rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai lebih dari Rp571 miliar. Pihaknya pun menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama Agro Tani Nusantara berinisial HS, mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa dan Direktur Utama Cipta Andika Teladan HRS, serta RA selaku Senior Eksekutif Vice President Operation KPBN (periode 2019-2021).
Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (J-2)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat.
pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
SATUAN Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4) dini hari.
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved