Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT(Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari hari ini, 31 Januari 2024. Dia didakwa memberi suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp450.000.000,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan pada Rabu, 31 Januari 2024.
Yan memberikan suap itu bersama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sorong Efer Segidifat, dan staf keuangan pada Sekretariat Daerah Sorong Manuel Syatfle.
Baca juga : Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta
Sementara itu, pegawai BPK perwakilan Provinsi Papua Barat yang menerima suap yakni Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa.
Uang dari Yan cs itu membuat Patrice, Abu, dan David mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya. Tujuannya untuk mengecilkan temuan penyimpangan.
Baca juga : Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Segera Diadili dalam Kasus Suap Audit BPK
Kongkalikong tersebut dipastikan bertentangan dengan kewajiban Yan cs maupun Patrice cs. Pemeriksaan dari BPK seharusnya tidak boleh dimainkan untuk memastikan keuangan negara terpakai dengan semestinya.
Atas perbuatannya, Yan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MGN/Z-4)
Baca juga : KPK Panggil Ulang Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Hari Ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved