Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Waspada Penjabat Kepala Daerah Curang, Bawaslu: Bakal Kami Tindak Tegas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/5/2024 18:00
Waspada Penjabat Kepala Daerah Curang, Bawaslu: Bakal Kami Tindak Tegas
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja (kiri) didampingi komisoner Bawaslu Puadi (kanan)(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.

Diketahui, bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang diwaspadai adalah para pejabat kepala daerah. Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan diharuskan mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.

“Terkait dengan pencalonan, jika penjabat kepala daerah berlatar belakang seorang PNS, TNI atau Polisi aktif maka harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri, normanya bisa dilihat di Pasal 7 UU Pemilihan,” ungkap anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Selasa (7/5).

Baca juga : Tahun Politik, Jokowi Singgung Soal Netralitas Penjabat

“Sebagai upaya pencegahan penggunaan birokrasi dan fasilitas pemerintah, UU Pemilihan juga sudah mengatur larangan kepada Kepala Daerah (termasuk penjabat) melakukan penggantian pejabat/mutasi,” tambahnya.

Puadi juga menyebut pihaknya akan melarang program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon. Hal itu termaktub di Pasal 71 UU Pemilihan.

“Sanksi atas pelanggarannya bisa berupa pidana dan sanksi administratif berupa diskualifikasi,” tuturnya.

Baca juga : Enam Penjabat Kepala Daerah di Jawa Barat akan Dilantik Pekan Depan

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Puadi menyebut Bawaslu akan melakukan sosialisasi mengenai larangan-larangan tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan pencalonan penjabat kepala daerah.

Idham membeberkan aturan soal calon pemimpin daerah sudah termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Adapun syarat tersebut, yakni tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

“KPU sudah berkoordinasi ke Kemendagri terkait ketentuan norma tersebut,” tandasnya. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya