Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Diketahui, bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang diwaspadai adalah para pejabat kepala daerah. Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan diharuskan mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.
“Terkait dengan pencalonan, jika penjabat kepala daerah berlatar belakang seorang PNS, TNI atau Polisi aktif maka harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri, normanya bisa dilihat di Pasal 7 UU Pemilihan,” ungkap anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Selasa (7/5).
Baca juga : Tahun Politik, Jokowi Singgung Soal Netralitas Penjabat
“Sebagai upaya pencegahan penggunaan birokrasi dan fasilitas pemerintah, UU Pemilihan juga sudah mengatur larangan kepada Kepala Daerah (termasuk penjabat) melakukan penggantian pejabat/mutasi,” tambahnya.
Puadi juga menyebut pihaknya akan melarang program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon. Hal itu termaktub di Pasal 71 UU Pemilihan.
“Sanksi atas pelanggarannya bisa berupa pidana dan sanksi administratif berupa diskualifikasi,” tuturnya.
Baca juga : Enam Penjabat Kepala Daerah di Jawa Barat akan Dilantik Pekan Depan
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Puadi menyebut Bawaslu akan melakukan sosialisasi mengenai larangan-larangan tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan pencalonan penjabat kepala daerah.
Idham membeberkan aturan soal calon pemimpin daerah sudah termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.
Adapun syarat tersebut, yakni tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
“KPU sudah berkoordinasi ke Kemendagri terkait ketentuan norma tersebut,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Sistem pemilihan langsung yang berjalan selama ini justru cenderung menciptakan mentalitas pragmatis di tengah masyarakat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved