Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Diketahui, bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang diwaspadai adalah para pejabat kepala daerah. Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan diharuskan mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.
“Terkait dengan pencalonan, jika penjabat kepala daerah berlatar belakang seorang PNS, TNI atau Polisi aktif maka harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri, normanya bisa dilihat di Pasal 7 UU Pemilihan,” ungkap anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Selasa (7/5).
Baca juga : Tahun Politik, Jokowi Singgung Soal Netralitas Penjabat
“Sebagai upaya pencegahan penggunaan birokrasi dan fasilitas pemerintah, UU Pemilihan juga sudah mengatur larangan kepada Kepala Daerah (termasuk penjabat) melakukan penggantian pejabat/mutasi,” tambahnya.
Puadi juga menyebut pihaknya akan melarang program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon. Hal itu termaktub di Pasal 71 UU Pemilihan.
“Sanksi atas pelanggarannya bisa berupa pidana dan sanksi administratif berupa diskualifikasi,” tuturnya.
Baca juga : Enam Penjabat Kepala Daerah di Jawa Barat akan Dilantik Pekan Depan
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Puadi menyebut Bawaslu akan melakukan sosialisasi mengenai larangan-larangan tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan pencalonan penjabat kepala daerah.
Idham membeberkan aturan soal calon pemimpin daerah sudah termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.
Adapun syarat tersebut, yakni tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
“KPU sudah berkoordinasi ke Kemendagri terkait ketentuan norma tersebut,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved