Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BERKAS perkara Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sudah rampung dan akan segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayahnya.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka YPM (Yan Piet Mosso) selaku Pj Bupati Sorong dan kawan-kawan kaitan suap pengondisian temuan audit di Pemkab Papua Barat Daya,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga menyelesaikan berkas dua tersangka lain dalam perkara ini. Merek yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Baca juga: KPK Panggil Ulang Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Hari Ini
Ketiga orang itu bakal ditahan lagi selama 20 hari sembari jaksa menyusun berkas dakwaan. Upaya paksa itu kini menjadi tanggung jawab penuntut umum. “Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor,” ujar Ali.
Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga:Pius Lustrilanang akan Diperiksa KPK pada 30 November
Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK. Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong. Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan.
KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.??Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik nantinya. (Z-3)
BTS merupakan salah satu pilar penting pelaksanaan percepatan transformasi digital nasional. Di Kabupaten Sorong, total pembangunan BTS yang harus selesai hingga akhir 2021 sejumlah 170.
Sebanyak 200 pemudik itu merupakan peserta rombongan pertama Program ‘Mudik Aman Berkesan’ bersama BUMN dan Pelindo Grup.
Kementerian Kesehatan mencatat, pada 2022, kasus malaria di wilayah tersebut hanya terjadi pada 21 orang.
Bansos sembako dari Dinas Sosial Kabupaten Sorong masih kurang. Pihak swasta langsung merespons dan memberikan bantuan pangan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan penghargaan SAKIP Award atas prestasi Kabupaten Sorong yang mendapat nilai BB atas kinerja dan pengelolaan APBD.
Melalui BPJS Peduli, BPJS Kota Sorong membagikan sembako untuk warga sekitar yang terdampak covid-19.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved