Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HARI ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ulang anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Pius seharusnya diperiksa pada Senin (27/11), dia mangkir dengan berdalih sakit.
"(Pemanggilan ulang Pius) dijadwalkan Kamis, 30 November 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11).
Pius dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Keterangan dia penting untuk mendalami perkara ini. "Kami juga berharap saksi ini dapat kooperatif hadir," ucap Ali.
Baca juga: Pius Lustrilanang akan Diperiksa KPK pada 30 November
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap Pius memenuhi panggilan penyidik. Diketahui, KPK menemukan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait kasus suap di ruang kerja Pius. Lembaga Antirasuah meyakini barang itu berkaitan erat dengan perkara rasuah.
Pius masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, ruang kerjanya digeledah dan disegel KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong berlangsung.
Baca juga: KPK Panggil Anggota VI BPK Pius Lustrilanang terkait Suap di Sorong
Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023.
Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing. Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK.
Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong. Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice.
Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan. KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal. 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Prof Noor mengatakan Baznas memiliki target pengumpulan pada 2022 sebesar Rp26 triliun.
WTP merupakan opini audit yang diterbitkan BPK jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Yuan menjelaskan pihaknya meminta kepada Pemprov DKI bisa menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 tepat waktu sesuai kesepakatan sebelumnya yakni pada 15 Maret mendatang.
Pentingnya mempertahankan WTP, lanjut Anies, akan berpengaruh pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada seluruh jajaran.
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2019 tersebut dibacakan langsung oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved