Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang hari ini, Senin (27/11). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin.
Ali masih enggan memerinci informasi yang akan didalami penyidik dari Ketua Bidang Koordinasi dan Pembinaan Organisasi Sayap Partai Gerindra itu. Keterangan darinya diyakini penting karena ruang kerjanya pernah digeledah dan disegel penyidik.
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Fisik dan Elektronik Terkait Suap di Kejari Bondowoso
Selain Pius, KPK juga memanggil dua pegawai BPK yakni Akhmad Faiz Mubarok, dan Ikhsan Aprian.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait kasus suap di BPK di ruang kerja Pius. Lembaga antirasuah meyakini barang itu berkaitan erat dengan perkara.
Baca juga: Dewas KPK Panggil Saksi terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Hari Ini
Pius masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, ruang kerjanya digeledah dan disegel KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong berlangsung.
Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK. Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong.
Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan.
KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik nantinya.
Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal. 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
DPD Golkar Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 800 saksi yang akan bertugas untuk mengawal suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
"Benar ada laporan dari pihak PT. Garuda Indonesia," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat dihubungi, Selasa (16/7).
Sebelumnya, Ariza berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Shihab pada Senin (19/4) kemarin. Pasalnya, dia harus mengikuti rapat paripurna DPRD DKI.
“Kalapas 1 Tangerang kami jadwalkan besok, Selasa 14 september 2021. Kami sudah kirim surat, rencana besok pukul 10.00 WIB,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved