Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan terus berjalan. Sejumlah pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini, Senin (27/11).
"Hari ini juga rencana masih klarifikasi beberapa orang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika dihubungi, Senin (27/11).
Sejumlah pihak itu berasal dari internal maupun eksternal KPK. Namun, Tumpak tidak bisa menjabarkan secara rinci siapa saja para saksi tersebut.
Baca juga: Dewas KPK Tegaskan tetap Usut Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Saya tidak hapal. yang pasti dari eksternal dan internal," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK berencana memanggil pengusaha Alex Tirta. Keterangan Alex dibutuhkan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Nawawi Dinilai Tiada Beda dengan Firli
"Masih ada beberapa saksi yang perlu didengar seperti Alex Tirta dan lain-lain," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11) pekan lalu. (Z-11)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved