Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan terus berjalan. Sejumlah pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini, Senin (27/11).
"Hari ini juga rencana masih klarifikasi beberapa orang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika dihubungi, Senin (27/11).
Sejumlah pihak itu berasal dari internal maupun eksternal KPK. Namun, Tumpak tidak bisa menjabarkan secara rinci siapa saja para saksi tersebut.
Baca juga: Dewas KPK Tegaskan tetap Usut Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Saya tidak hapal. yang pasti dari eksternal dan internal," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK berencana memanggil pengusaha Alex Tirta. Keterangan Alex dibutuhkan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Nawawi Dinilai Tiada Beda dengan Firli
"Masih ada beberapa saksi yang perlu didengar seperti Alex Tirta dan lain-lain," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11) pekan lalu. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved