Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pemeriksaan tetap dilakukan karena Firli masih berstatus pegawai KPK. Ia hanya nonaktif dari tugasnya.
"Tetap diteruskan pengusutan dugaan pelanggaran etiknya," kata Tumpak saat dihubungi, Senin (27/11).
Selama Firli belum dipecat secara permanen atau mengundurkan diri, Dewas masih memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan. Sekarang, sejumlah saksi baik dari internal maupun eksternal KPK akan dipanggil untuk menggali kebenaran yang lebih dalam.
Baca juga: Nawawi Bakal Kumpulkan Seluruh Komisioner untuk Perbaiki KPK
Sebagaimana diketahui, Firli diduga menjadi dalang dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dewas pun membuka peluang untuk mengonfrontasi keterangan Firli dengan SYL. Dua pihak itu diyakini menyampaikan keterangan yang berbeda soal kasus pemerasan dan pertemuan di Gelanggang Olahraga (GOR) bulutangkis.
Baca juga: Nawawi Dinilai Tiada Beda dengan Firli
"Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu dilakukan, kita lakukan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved