Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami dugaan suap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso beberapa waktu lalu. Beberapa bukti tambahan pun ditemukan dalan proses penggeledahan tersebut.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek termasuk data file elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (27/11).
Dokumen dan file elektronik itu ditemukan di sejumlah kantor dan rumah dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Sayangnya, Ali enggan membeberkan siapa pemilik kantor dan rumah tersebut.
Baca juga: Anies Tuding Aturan Internal KPK Terlalu Longgar
"Yang pasti ada di wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember dan Kota Surabaya, Jawa Timur," ucap Ali.
Barang yang ditemukan itu langsung disita penyidik. KPK memastikan bakal memanggil sejumlah saksi untuk mengaitkan semua temuan tersebut.
Baca juga: Dewas KPK Panggil Saksi terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Hari Ini
Saat ini, sudah ada empat tersangka dan sudah ditahan. Mereka adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.
Dalam perkara ini, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Putu, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-11)
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
Dia dapat memastikan pendidikan kedua putrinya itu mendapat kehidupan yang layak serta pendidikan yang baik.
Ratusan orang dari jamaah dua pondok pesantren itu terlihat memadati masjid yang berada di dalam pesantren untuk melaksanakan shalat Id.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan rumah dinas Bupati Bondowoso pada Selasa, 21 November 2023.
Penyidik KPK menemukan dokumen catatan aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bodowoso.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved