Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PJ Mencalonkan Diri dalam Pilkada, Potensi ASN tidak Netral

Sumariyadi
15/7/2024 20:55
PJ Mencalonkan Diri dalam Pilkada, Potensi ASN tidak Netral
Diskusi Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) menyoroti keikutsertaan penjabat pemimpin daerah dalam pilkada(DOK/IPRC)

INDONESIAN Politics Research & Consulting (IPRC) menyoroti Surat Edaran Kemendagri terkait Pilkada 2024.

Dalam SE Mendagri 100.2.1.3/2314/SJ dijelaskan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan. Salah satunya tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, Pj bupati dan Pj wali kota.

Dosen Ilmu Politik  Universitas Padjadjaran yang juga BoA IPRC,  Firman Manan mengatakan sesuai SE itu, pj yang akan mencalonkan diri, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Baca juga : Bawaslu Perlu Awasi Gerak-gerik Penjabat saat Pilkada Serentak

"Pelaksanaan pelantikan pj penggantinya dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran paslon," kata Firman dalam diskusi IPRC di Bandung, Senin (15/7).

Dia menjelaskan, yang menjadi catatan adalah administrasi pengunduran diri. Karena, setelah pj dinyatakan berhenti tidak boleh ada kekosongan jabatan.

Tak hanya itu, Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.

Baca juga : DPRD Sulsel Tidak Ajukan Nama Penjabat Gubernur

"Ini problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPF, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur," jelasnya.

Menurut dia, netralitas ASN jadi salah satu poin penting. Hal itu dikarenakan ASN memiliki sumberdaya yang bisa dimanfaatkan dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.

Dia bilang, terkait penyelenggaraan pilkada yang berintegritas harus bebas dari manipulasi atau malapraktik elektoral yakni potensi penyalahgunaan wewenang, kebijakan, dan tindakan, serta penggunaan fasilitas negara, juga mobilisasi instrumen negara.

Baca juga : Ini 3 Nama Penjabat Wali Kota Bengkulu Usulan DPRD

"Selain politik uang, netralitas ASN jadi penting. Salah satu potensi memang adalah soal adanya potensi penyalahgunaan wewenang termasuk aparat dan ASN berpotensi menyalahgunakan wewenang ketika memakai fasilitas negara untuk kepentingan politik," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia menyampaikan bahwa secara prinsip KPU fokus kepada regulasi, yakni PKPU tentang pencalonan.

Pasal 14 PKPU tidak menyebutkan kapan Pj harus mundur. Dalam ketentuan mereka harus mengundurkan setelah ditempatkan sebagai calon.

"Kita masih menunggu surat edaran terkait teknis Pj dan ASN. Terkait SE Mendagri ini kami sebagai pelaksana teknis tidak memberikan komentar," ucap Hedi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner