Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Garap Proyek Fiktif dan Rugikan BUMN Rp20 M, Pengacara di Makassar Ditangkap

Lina Herlina
29/11/2023 16:15
Garap Proyek Fiktif dan Rugikan BUMN Rp20 M, Pengacara di Makassar Ditangkap
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.(Dok. X/Twitter Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.)

SEORANG pengacara yang berperan sebagai broker proyek, Juswo Hudoyo (JH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dalam sebuah proyek fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,06 miliar.

Tersangka JH menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur tersangkut dalam proyek fiktif salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Surveyor Indonesia (SI) cabang Makassar.

"JH ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa enam orang sebagai saksi, dan menetapkan empat lainnya sebagai tersangka, dan sudah cukup dua alat bukti," sebutnya, Rabu, (29/11).

Baca juga: Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp58,8 Miliar

Dalam kasus tersebut, JH meminjam bendera PT Basista Teamwork dari tersangka M Ridho Umbaran, selaku direktur Utama, yang sebelumnya telah ditahan juga. Dan bekerja sama tersangka Achmad Tauhid Latief (ATL), Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal In Charge (PIC).

"Semuanya, termasuk Kepala Cabang PT SI Cabang Makassar Tri Yulianto, dan Kepala Bagian Komersil 2 PT SI Cabang Makassar, telah membuat membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp30,54 miliar. Dana tersebut untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha/core Bisnis PT Surveyor Indonesia," ungkap Jabal.

Baca juga: Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dan ternyata, proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, juga diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT Basista Teamwork.

Rekayasa Jasa Konsultasi

JH bersama tersangka lainnya, juga melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

"Tersangka JH telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia cabang Makassar melalui PT Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak tersangka JH) sebesar Rp4,62 miliar. Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian Rp20,06 miliar," lanjut Jabal.

Temuan tersebut berdasarkan temuan tim audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari bagian legal, divisi Human Capital dan satuan pengawasan Intern, serta sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh kantor jasa akuntan madya pratama consulting dan keterangan ahli auditing.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan tinggi Sulsel Nomor Print-/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama tersangka JH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 November sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar," tambah Jabal di kantor Kejati Sulsel.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya