Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia dituduhkan menerima gratifikasi sebanyak Rp58,8 miliar.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2023.
Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dalam bentuk rupiah, USD, dan SGD. Rinciannya yakni Rp50,2 miliar, USD264.500 atau setara dengan Rp3,8 miliar, dan SGD409.000 yang senilai Rp4,8 miliar.
Baca juga: Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Hari Ini
"(Penerimaan uang itu) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Joko.
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi itu berlangsung sejak 2012 sampai 2023. Andhi juga sudah berpindah tempat ke banyak kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kurun waktu tersebut.
Penerimaan uang dilakukan beragam. Sebagian diambil langsung, namun, ada juga aliran dana yang masuk ke Andhi dengan metode transfer ke empat nomor rekening pribadinya maupun orang lain.
Baca juga: Andhi Pramono Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
"Maupun rekening bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa," ujar Joko.
Dalam perkara ini, Andhi juga mengajak istrinya, Nurlina Burhanuddin untuk mengolah uang gratifikasi yang diterima. Nurlina bahkan kerap disuruh melakukan penukaran uang asing yang diterima suaminya itu.
Seluruh uang gratifikasi yang sudah diterima itu tidak pernah dilaporkan ke KPK oleh Andhi. Padahal, kata jaksa, pejabat negara wajib mengadukan pemberian apapun dalam waktu maksimal 30 hari kerja, atau diproses hukum.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Joko.
Jaksa juga meyakini penerimaan gratifikasi Andhi ini bisa dianggap sebagai suap. Karena, ujar Joko, berhubungan dengan jabatan yang diembannya dalam kurun waktu 2012 sampai 2023.
Dalam kasus ini, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(Z-9)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menukarkan valas ke rupiah untuk membeli rumah
KPK berencana menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
KPK telah menyita dua rumah milik mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Cibubur dan Jakarta.
KPK menegaskan terus mencari bukti dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan untuknya pun tinggal menunggu waktu.
KPK tengah menggeledah rumah mewah milik mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Batam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved