Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, hari ini, Senin (1/4). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis dari majelis hakim.
“(Sidang putusan hari ini) betul,” kata Pengacara Andhi, Eddhi Sutarto, melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).
Pembacaan vonis hari ini mengacu pada perintah hakim pada persidangan sebelumnya. Mantan kepala Bea Cukai Makassar itu juga sudah memberikan pembelaan dalam perkara ini.
Baca juga : Aset Andhi Pramono yang Disita KPK Sentuh Angka Rp50 Miliar
“Nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram,” ujar Eddhi.
Dalam kasus ini, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepada Andhi.
Penuntut umum meyakini mantan kepala Bea Cukai Makassar itu melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Nomor 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga : KPK: Andhi Pramono Makan Gratifikasi Rp28 Miliar Sendirian
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakartag Pusat, 8 Maret 2024 lalu.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Andhi. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hermawan.
Andhi diyakini telah menerima gratifikasi dari 22 Maret 2012 sampai dengan 27 Januari 2024. Totalnya yakni Rp48,2 miliar, US$249.500, dan S$404.000. (Z-1)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Festival ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak heran bila aeroboxing kini menjadi salah satu opsi olahraga yang banyak dipilih komunitas kebugaran di sejumlah kota besar.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memulai pagi di kawasan CPI Makassar, Selasa (25/11), dengan berolahraga bersama warga dan komunitas lari setempat
Rasa haru dan bahagia menyelimuti hati Dwi Nurmas, ayah dari Bilqis, bocah empat tahun yang sempat dilaporkan hilang dan akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.
TRANSFORMASI lingkungan dan ekonomi yang inspiratif terjadi di Kompleks TNI AL, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ini bukti pemerintah kota menghadirkan solusi nyata bagi warga di pulau-pulau terluar, terisolasi hingga wilayah perbatasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved