Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini, 22 November 2023.
"Benar, sesuai agenda sidang hari ini, 22 November 2023, dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya siap membacakan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi. Masyarakat diharap memantau persidangan itu. "Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ucap Ali.
Baca juga: Andhi Pramono Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Sebelumnya, KPK merampungkan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono. Berkas itu juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp50,2 miliar dan US$264.500 serta S$409.000," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.
Baca juga: Andhi Pramono Diyakini Terima Gratifikasi Lebih dari Satu Pihak
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Andhi saat ini masih ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kewenangannya kini diambil alih oleh pengadilan. (Z-3)
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
Pengisian LHKPN merupakan hal yang tidak bisa disepelekan, seperti yang dialami oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang kini terjerat dalam kasus dugaan TPPU.
Penyidik KPK telah menyita aset senilai Rp76 miliar yang dimiliki mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dugaan TPPU.
Dalam kasus ini, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepada Andhi Pramono.
KPK telah menyita tiga lahan yang diduga dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga bengkel mobil antik miliki Andhi Pramono merupakan hasil gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved