Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo telah memutar duit hasil korupsi proyek fiktif. Salah satunya ditukarkan ke mata uang asing. Informasi itu digali dengan memeriksa istri dari Catur, Amelia Rinayanti.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan merinci total dana yang ditukarkan. Amelia juga diminta memberikan informasi penyimpanan duit yang sudah diubah itu. "Tindakan ini atas perintah dan sepengetahuan tersangka CP (Catur Prabowo)," ucap Ali.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya, KPK Usut Pembelian Aset Eks Dirut
KPK meyakini penukaran dan penyimpanan itu sudah diketahui Catur. Keterangan Amelia diyakini menguatkan tuduhan penyidik kepada tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Baca juga: Eks Dirut Amarta Karya Beli Apartemen Pakai Duit Korupsi
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.
Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.
KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK meyakini ada aliran uang dari PT Amarta Karya ke BPKP untuk memanipulasi hasil audit.
KPK mengungkapkan Catur Prabowo membeli emas menggunakan uang hasil korupsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, KPK menduga Catur Prabowo membeli apartemen menggunakan uang korupsi.
KPK mengusut semua asal usul penggunaan uang yang digunakan Catur Prabowo untuk membayar semua asetnya.
KOPERASI Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) meminta uang ganti rugi sebesar Rp24 miliar kepada PT Satiri Jaya Utama (SJU) selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang.
KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, termasuk ketersediaan gudang hingga teknis pengangkutan.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PD BPR Bank Jogja yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp27 miliar.
Seorang pegawai TU Kejari Kabupaten Ciamis ditahan karena terlibat kasus proyek fiktif pengadaan baja ringan.
SEORANG pengacara yang berperan sebagai broker proyek, Juswo Hudoyo (JH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok proyek fiktif penataan lingkungan. Kerugian mencapai Rp296 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved