Kasus Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya, KPK Usut Pembelian Aset Eks Dirut

Candra Yuri Nuralam
25/8/2023 07:15
Kasus Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya, KPK Usut Pembelian Aset Eks Dirut
KPK mengusut semua asal usul penggunaan uang yang digunakan Catur Prabowo untuk membayar semua asetnya.(MI/Adam dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul penggunaan uang untuk membayar sejumlah aset yang dibeli mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo. Informasi itu diulik dengan memeriksa karyawan swasta Ivan Ginardi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dalam bentuk tunai untuk pembayaran aset milik tersangka CP (Catur Prabowo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik terhadap Ivan. Dana yang digunakan Catur membayar barang yang dibelinya diyakini terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.

Baca juga: Eks Dirut Amarta Karya Beli Apartemen Pakai Duit Korupsi

Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.

Baca juga: Eks Dirut Amarta Karya Sulap Duit Korupsi jadi Emas

Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.

Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.

KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya