Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Eks Dirut Amarta Karya Sulap Duit Korupsi jadi Emas

Candra Yuri Nuralam
22/8/2023 13:05
Eks Dirut Amarta Karya Sulap Duit Korupsi jadi Emas
KPK mengungkapkan Catur Prabowo membeli emas menggunakan uang hasil korupsi.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo membeli emas pakai uang hasil rasuah yang menjeratnya. Informasi itu diulik dengan memeriksa wiraswasta Liauw George Hermanto.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian emas oleh tersangka CP (Catur Prabowo) yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT AMKA (Amarta Karya) Persero," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total emas yang dibeli Catur. Lembaga Antirasuah meyakini transaksi itu masuk dalam kategori pencucian uang.

Baca juga: Duit Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya Mengalir ke BPKP

Wiraswasta Adi Firmansyah mangkir saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami informasi ini. KPK bakal melakukan pemanggilan ulang. "Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ucap Ali.

Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Amarta Karya Tersangka Kasus Pencucian Uang. Ini Modusnya

Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.

Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.

Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya