Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo membeli emas pakai uang hasil rasuah yang menjeratnya. Informasi itu diulik dengan memeriksa wiraswasta Liauw George Hermanto.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian emas oleh tersangka CP (Catur Prabowo) yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT AMKA (Amarta Karya) Persero," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total emas yang dibeli Catur. Lembaga Antirasuah meyakini transaksi itu masuk dalam kategori pencucian uang.
Baca juga: Duit Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya Mengalir ke BPKP
Wiraswasta Adi Firmansyah mangkir saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami informasi ini. KPK bakal melakukan pemanggilan ulang. "Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Amarta Karya Tersangka Kasus Pencucian Uang. Ini Modusnya
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.
Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.
Dalam perkembangannya, KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Z-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dihukum penjara selama sembilan tahun dalam sidang vonis kasus proyek fiktif di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin (5/2).
Kasus ini bermula ketika mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017.
Hasil pemeriksaan istri dari Dirut PT Amarta Karya diketahui uang hasil korupsi proyekfitif ditukar menjadi mata uang asing.
KPK mengusut semua asal usul penggunaan uang yang digunakan Catur Prabowo untuk membayar semua asetnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, KPK menduga Catur Prabowo membeli apartemen menggunakan uang korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved