Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Duit Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya Mengalir ke BPKP

Candra Yuri Nuralam
22/8/2023 12:40
Duit Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya Mengalir ke BPKP
KPK meyakini ada aliran uang dari PT Amarta Karya ke BPKP untuk memanipulasi hasil audit.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya aliran dana kasus rasuah proyek fiktif PT Amarta Karya Persero mengalir ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dana itu untuk memanipulasi hasil audit.

Informasi itu diulik dengan memeriksa Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT AMKA (Amarta Karya) Persero," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8).

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Amarta Karya Tersangka Kasus Pencucian Uang. Ini Modusnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri itu enggan memerinci total uang yang diberikan ke BPKP. Informasi itu diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Baca juga: Megawati Akui Minta Presiden Jokowi Bubarkan KPK

Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.

Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.
 
Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.

Dalam perkembagannya, KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Catur ditetapkan sebagai tersagka dalam perkara tersebut. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya