Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda menilai status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022 dinilai keliru atau tidak dibenarkan secara hukum.
Adapun lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.
Chairul mengatakan status tersangka tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum positif lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
“Kalau soal bisa si bisa saja (penetapan tersangka, dia (Kejagung) punya kewenangan untuk itu, tapi kan secara normatif tidak benar dong,” ujar Chairul, melalui keterangannya, Kamis (2/1).
Adapun, nilai kerugian keuangan negara dari kasus korupsi timah yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp300 triliun. Namun, angka kerugian itu belum dapat dibuktikan hingga saat ini.
Sementara, di balik penetapan tersangka lima korporasi, Kejagung menetapkan pembebanan kerusakan lingkungan dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.
“Saya kira Rp300 triliun, mana Rp300 triliun? Yang namanya Rp300 triliun itu kan tidak terbukti. Karena tidak terbukti itulah sementara dia sudah gembar-gembor dan bagaimana untuk menutupi tersangka dari perusahaan-perusahaan itu,” paparnya.
Chairul melihat Kejagung gagal membuktikan adanya kerugian negara di balik aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung. Akibatnya, lembaga pemerintah ini harus menetapkan perusahaan yang dinilai jadi bagian dari kasus korupsi timah.
“Jadi ini merupakan wujud dari kegagalan Kejagung yang mereka (belum) membuktikan berapa nilai kerugian yang digembar-gemborkan selama ini, di kasus sepertinya Rp300 triliun,” ucap dia.
Bahkan, langkah Kejagung dipandang sebagai cara agar aset yang sudah disita tidak dikembalikan lagi kepada pihak-pihak yang dari mana barang tersebut disita.
“Iya sebenarnya tidak dibenarkan, ini menunjukkan bahwa cara-cara Kejaksaan Agung ini kan, karena dia melihat hasil pengadilan terhadap terdakwa-terdakwa individu itu kan, tidak seperti yang mereka harapkan,” tuturnya.
“Jadi cari cara untuk kemudian barang-barang, uang yang dicita itu bisa bisa tidak harus dikembalikan kepada pihak-pihak yang dari mana barang itu disita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Chairul menilai status tersangka yang disematkan Kejagung kepada lima korporasi bisa memberi dampak buruk bagi pendapatan negara. Huda mencatat, pajak yang biasanya diterima negara dari lima perusahaan akan berkurang karena tidak beroperasi atau menurunnya produktivitas.
“Jangan sampai menegakkan hukum terhadap korporasi itu menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar. Ini yang tidak dipahami oleh Kejaksaan,” pungkasnya. (faj/M-3)
Ada enam bacakada di Pilkada serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus dugaan korupsi maupun pidana umum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski telah diminta secara resmi.
Penyelenggaraan haji harus diawasi oleh setiap pihak agar terjadi penyimpangan sekecil apapun di Kementerian Agama
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq, menekankan pengadaan korupsi laptop Chromebook berhenti di era Menteri Nadiem Makarim. Ia pun menegaskan menghormati proses hukum di Kejagung.
Pada barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp20 miliar, termasuk dalam bentuk dollar AS, terdapat pula yang dilabeli dengan tulisan 'untuk kasasi'.
Perbaikan kemitraan diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.
Jika BPKB hilang, harus segera diurus mengingat fungsi keduanya amat penting sebab STNK digunakan untuk mengetahui identitas kendaraan.
hal itu agar nantinya Jakpro maupun Pemprov DKI memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk menangani Kampung Susun Bayam yang saat ini sedang ditempati secara paksa oleh beberapa warga
Muhammas Furqon, khawatir proses meminta pendapat hukum atau 'legal opinion' dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya untuk mengulur waktu.
KPK dinilai gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD, padahal KPK merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek pengadaan itu.
Pemerintah menjanjikan kelancaran pasokan suplai kebutuhan farmasi dan alat kesehatan, termasuk oksigen selama kebijakan PPKM Darurat.
Audit rantai distribusi dan pengelolaan stok vaksin dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved