Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (O.C) Kaligis terkait ketentuan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No.12/1995 tentang Permasyarakatan. Menurut Mahkamah, alasan O. C Kaligis yang menilai pasal tersebut multitafsir, sehingga ia tidak bisa mendapatkan remisi sebagai narapidana korupsi, tidak beralasan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9).
O. C Kaligis menganggap, meski ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf i UU Permasyarakat telah menegaskan hak hukum narapidana yang merupakan hak konstitusional, namun Ia terkendala mendapatkan remisi karena ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Karena itu, O.C Kaligis meminta pada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU 12/1995 diberlakukan konstitusional bersyarat yakni apabila diberlakukan tanpa diskriminasi dan tidak terkecuali pada narapidana korupsi dengan syarat, (a) berkelakuan baik, (b) sudah menjalani masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan, (c) tidak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan (d) tidak dipidana hukuman mati.
Baca juga : Hari ini Pengganti Azis Syamsuddin Ditetapkan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh yang membacakan pertimbangan hukum mengatakan, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i tidak bersifat diskriminatif karena hanya memuat rincian tentang hak-hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan remisi tanpa disertai kondisi atau persyaratan terpenuhi hak tersebut.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menambahkan, pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian remisi dalam PP No.99/2012, adalah kewenangan yang diberikan pada pemerintah atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995. Di PP itu, diatur lebih lanjut syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bentuk peraturan pemerintah. Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan memberikan remisi adalah otoritas penuh lembaga permasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. Karena kasus korupsi, O.C. Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (OL-2)
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved