Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (O.C) Kaligis terkait ketentuan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No.12/1995 tentang Permasyarakatan. Menurut Mahkamah, alasan O. C Kaligis yang menilai pasal tersebut multitafsir, sehingga ia tidak bisa mendapatkan remisi sebagai narapidana korupsi, tidak beralasan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9).
O. C Kaligis menganggap, meski ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf i UU Permasyarakat telah menegaskan hak hukum narapidana yang merupakan hak konstitusional, namun Ia terkendala mendapatkan remisi karena ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Karena itu, O.C Kaligis meminta pada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU 12/1995 diberlakukan konstitusional bersyarat yakni apabila diberlakukan tanpa diskriminasi dan tidak terkecuali pada narapidana korupsi dengan syarat, (a) berkelakuan baik, (b) sudah menjalani masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan, (c) tidak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan (d) tidak dipidana hukuman mati.
Baca juga : Hari ini Pengganti Azis Syamsuddin Ditetapkan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh yang membacakan pertimbangan hukum mengatakan, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i tidak bersifat diskriminatif karena hanya memuat rincian tentang hak-hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan remisi tanpa disertai kondisi atau persyaratan terpenuhi hak tersebut.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menambahkan, pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian remisi dalam PP No.99/2012, adalah kewenangan yang diberikan pada pemerintah atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995. Di PP itu, diatur lebih lanjut syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bentuk peraturan pemerintah. Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan memberikan remisi adalah otoritas penuh lembaga permasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. Karena kasus korupsi, O.C. Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (OL-2)
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
SEBAGIAN besar kaum perempuan percaya, bra yang baik dapat mendukung penampilan di dada, membantu meredakan sakit punggung, dan mencegah payudara kendur.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved