Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (O.C) Kaligis terkait ketentuan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No.12/1995 tentang Permasyarakatan. Menurut Mahkamah, alasan O. C Kaligis yang menilai pasal tersebut multitafsir, sehingga ia tidak bisa mendapatkan remisi sebagai narapidana korupsi, tidak beralasan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9).
O. C Kaligis menganggap, meski ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf i UU Permasyarakat telah menegaskan hak hukum narapidana yang merupakan hak konstitusional, namun Ia terkendala mendapatkan remisi karena ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Karena itu, O.C Kaligis meminta pada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU 12/1995 diberlakukan konstitusional bersyarat yakni apabila diberlakukan tanpa diskriminasi dan tidak terkecuali pada narapidana korupsi dengan syarat, (a) berkelakuan baik, (b) sudah menjalani masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan, (c) tidak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan (d) tidak dipidana hukuman mati.
Baca juga : Hari ini Pengganti Azis Syamsuddin Ditetapkan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh yang membacakan pertimbangan hukum mengatakan, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i tidak bersifat diskriminatif karena hanya memuat rincian tentang hak-hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan remisi tanpa disertai kondisi atau persyaratan terpenuhi hak tersebut.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menambahkan, pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian remisi dalam PP No.99/2012, adalah kewenangan yang diberikan pada pemerintah atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995. Di PP itu, diatur lebih lanjut syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bentuk peraturan pemerintah. Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan memberikan remisi adalah otoritas penuh lembaga permasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. Karena kasus korupsi, O.C. Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (OL-2)
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved