Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (O.C) Kaligis terkait ketentuan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No.12/1995 tentang Permasyarakatan. Menurut Mahkamah, alasan O. C Kaligis yang menilai pasal tersebut multitafsir, sehingga ia tidak bisa mendapatkan remisi sebagai narapidana korupsi, tidak beralasan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9).
O. C Kaligis menganggap, meski ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf i UU Permasyarakat telah menegaskan hak hukum narapidana yang merupakan hak konstitusional, namun Ia terkendala mendapatkan remisi karena ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Karena itu, O.C Kaligis meminta pada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU 12/1995 diberlakukan konstitusional bersyarat yakni apabila diberlakukan tanpa diskriminasi dan tidak terkecuali pada narapidana korupsi dengan syarat, (a) berkelakuan baik, (b) sudah menjalani masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan, (c) tidak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan (d) tidak dipidana hukuman mati.
Baca juga : Hari ini Pengganti Azis Syamsuddin Ditetapkan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh yang membacakan pertimbangan hukum mengatakan, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i tidak bersifat diskriminatif karena hanya memuat rincian tentang hak-hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan remisi tanpa disertai kondisi atau persyaratan terpenuhi hak tersebut.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menambahkan, pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian remisi dalam PP No.99/2012, adalah kewenangan yang diberikan pada pemerintah atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995. Di PP itu, diatur lebih lanjut syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bentuk peraturan pemerintah. Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan memberikan remisi adalah otoritas penuh lembaga permasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. Karena kasus korupsi, O.C. Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (OL-2)
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved