Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH aturan terkait ketentuan yang memperketat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dicabut Mahkamah Agung (MA). Berbagai aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Adapun PP tersebut mengecualikan pemberian remisi pada tindak kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkotika dan korupsi. Melalui putusan Nomor 28 P/HUM/2021, MA mengabulkan uji materi yang dimohonkan lima mantan kepala desa dan warga binaan, yang menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin, Bandung.
"PUTUSAN: KABUL HUM (Hak Uji Materiil)," demikian bunyi putusan tersebut seperti disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (29/10).
Baca juga: Pertemuan Hakim Agung dan Nurhadi Dinilai Tidak Pantas
Majelis yang memutus perkara terebut diketuai hakim Supandi, dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan model restorative justice.
Lebih lanjut, majelis berpandangan narapidana bukan hanya objek, namun juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lain. Dalam hal ini, manusia bisa melakukan kekhilafan yang berujung pidana sewaktu-waktu, sehingga tidak harus diberantas.
Baca juga: Presiden ke Luar Negeri Pakai Garuda, Istana: Lebih Aman, Cepat dan Hemat
Menurut hakim, yang harus diberantas ialah faktor penyebab para narapidana berbuat hal yang bertentangan hukum. "Sejatinya, hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," jelas hakim.
Oleh karena itu, persyaratan mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Sebab, itu bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Lalu, harus mempertimbangkan dampak overcrowded di penjara.
Adapun syarat tambahan di luar syarat pokok bagi narapidana mendapatkan remisi seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai reward. "Remisi diberikan dengan syarat telah mengembalikan kerugian uang negara. Warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan tujuan pembinaan," imbuh hakim.(OL-11)
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved