Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SEJUMLAH aturan terkait ketentuan yang memperketat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dicabut Mahkamah Agung (MA). Berbagai aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Adapun PP tersebut mengecualikan pemberian remisi pada tindak kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkotika dan korupsi. Melalui putusan Nomor 28 P/HUM/2021, MA mengabulkan uji materi yang dimohonkan lima mantan kepala desa dan warga binaan, yang menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin, Bandung.
"PUTUSAN: KABUL HUM (Hak Uji Materiil)," demikian bunyi putusan tersebut seperti disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (29/10).
Baca juga: Pertemuan Hakim Agung dan Nurhadi Dinilai Tidak Pantas
Majelis yang memutus perkara terebut diketuai hakim Supandi, dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan model restorative justice.
Lebih lanjut, majelis berpandangan narapidana bukan hanya objek, namun juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lain. Dalam hal ini, manusia bisa melakukan kekhilafan yang berujung pidana sewaktu-waktu, sehingga tidak harus diberantas.
Baca juga: Presiden ke Luar Negeri Pakai Garuda, Istana: Lebih Aman, Cepat dan Hemat
Menurut hakim, yang harus diberantas ialah faktor penyebab para narapidana berbuat hal yang bertentangan hukum. "Sejatinya, hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," jelas hakim.
Oleh karena itu, persyaratan mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Sebab, itu bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Lalu, harus mempertimbangkan dampak overcrowded di penjara.
Adapun syarat tambahan di luar syarat pokok bagi narapidana mendapatkan remisi seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai reward. "Remisi diberikan dengan syarat telah mengembalikan kerugian uang negara. Warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan tujuan pembinaan," imbuh hakim.(OL-11)
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Menteri Imipas) Agus Andrianto atas perhatian khususnya terhadap anak di LPKA
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved