Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
SEJUMLAH aturan terkait ketentuan yang memperketat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dicabut Mahkamah Agung (MA). Berbagai aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Adapun PP tersebut mengecualikan pemberian remisi pada tindak kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkotika dan korupsi. Melalui putusan Nomor 28 P/HUM/2021, MA mengabulkan uji materi yang dimohonkan lima mantan kepala desa dan warga binaan, yang menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin, Bandung.
"PUTUSAN: KABUL HUM (Hak Uji Materiil)," demikian bunyi putusan tersebut seperti disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (29/10).
Baca juga: Pertemuan Hakim Agung dan Nurhadi Dinilai Tidak Pantas
Majelis yang memutus perkara terebut diketuai hakim Supandi, dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan model restorative justice.
Lebih lanjut, majelis berpandangan narapidana bukan hanya objek, namun juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lain. Dalam hal ini, manusia bisa melakukan kekhilafan yang berujung pidana sewaktu-waktu, sehingga tidak harus diberantas.
Baca juga: Presiden ke Luar Negeri Pakai Garuda, Istana: Lebih Aman, Cepat dan Hemat
Menurut hakim, yang harus diberantas ialah faktor penyebab para narapidana berbuat hal yang bertentangan hukum. "Sejatinya, hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," jelas hakim.
Oleh karena itu, persyaratan mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Sebab, itu bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Lalu, harus mempertimbangkan dampak overcrowded di penjara.
Adapun syarat tambahan di luar syarat pokok bagi narapidana mendapatkan remisi seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai reward. "Remisi diberikan dengan syarat telah mengembalikan kerugian uang negara. Warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan tujuan pembinaan," imbuh hakim.(OL-11)
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
SEBAGIAN besar kaum perempuan percaya, bra yang baik dapat mendukung penampilan di dada, membantu meredakan sakit punggung, dan mencegah payudara kendur.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved