Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

MA Cabut Aturan yang Memberatkan Remisi Koruptor

Tri Subarkah
29/10/2021 18:49
MA Cabut Aturan yang Memberatkan Remisi Koruptor
Mantan Mensos Juliari Batubara setelah menjalani sidang vonis secara virtual.(MI/Moh Irfan)

SEJUMLAH aturan terkait ketentuan yang memperketat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dicabut Mahkamah Agung (MA). Berbagai aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. 

Adapun PP tersebut mengecualikan pemberian remisi pada tindak kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkotika dan korupsi. Melalui putusan Nomor 28 P/HUM/2021, MA mengabulkan uji materi yang dimohonkan lima mantan kepala desa dan warga binaan, yang menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin, Bandung. 

"PUTUSAN: KABUL HUM (Hak Uji Materiil)," demikian bunyi putusan tersebut seperti disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (29/10).

Baca juga: Pertemuan Hakim Agung dan Nurhadi Dinilai Tidak Pantas

Majelis yang memutus perkara terebut diketuai hakim Supandi, dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan model restorative justice.

Lebih lanjut, majelis berpandangan narapidana bukan hanya objek, namun juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lain. Dalam hal ini, manusia bisa melakukan kekhilafan yang berujung pidana sewaktu-waktu, sehingga tidak harus diberantas. 

Baca juga: Presiden ke Luar Negeri Pakai Garuda, Istana: Lebih Aman, Cepat dan Hemat

Menurut hakim, yang harus diberantas ialah faktor penyebab para narapidana berbuat hal yang bertentangan hukum. "Sejatinya, hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," jelas hakim.

Oleh karena itu, persyaratan mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Sebab, itu bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Lalu, harus mempertimbangkan dampak overcrowded di penjara. 

Adapun syarat tambahan di luar syarat pokok bagi narapidana mendapatkan remisi seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai reward. "Remisi diberikan dengan syarat telah mengembalikan kerugian uang negara. Warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan tujuan pembinaan," imbuh hakim.(OL-11)


 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya