Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tidak pantas empat Hakim Agung bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pertemuan tersebut terjadi pada 2017 di kawasan Senopati.
"Dia Hakim Agung, dia ga pantas bertemu dengan Nurhadi, urusan apa," tanya Fickar, hari ini.
Fickar menjelaskan pertemuan tersebut seharusnya dapat dilakukan di Gedung MA. Sehingga tidak menimbulkan tanda tanya besar dibenak masyarakat.
Mengingat, saat pertemuan berlangsung, Nurhadi tengah menjalani proses hukum terkait kasus pencucian uang.
"Sekarang kalau bertemu begitu kan mencurigakan, seperti kita ketahui Nurhadi terkenal pemain mafia peradilan di MA," tuturnya.
Selain itu, ia menilai empat Hakim Agung dapat meminta bantuan Komisi Yudisial (KY) untuk memediasi pertemuan dengan Nurhadi. Pertemuan tersebut juga harus bersifat terbuka.
Baca juga: Tanggapi Gugatan Oce Kaligis, KPK: Berantas Korupsi Termasuk soal Remisi
"(Demediasi KY) jadi terbuka enggak ada ditutupi, kalau sekarang kan terkesan ada yang ditutupi," ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia menyebut ada pertemuan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan empat hakim agung pada 2017.
Pertemuan yang disebut berlangsung di wilayah Senopati itu diduga membahas kasus.
"Itu benar. Empat hakim agung itu berdasarkan kesaksian," kata Direktur KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide, kemarin.
Yusuf enggan memerinci nama empat hakim agung itu. Namun, dia siap dimintai keterangan oleh KPK jika dibutuhkan.
Menurutnya, nama empat hakim agung itu juga pernah disebut oleh mantan Subsekretariat MA Sumadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Medcom.id/OL-4)
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved