Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pelonggaran Remisi Harus Dikompensasi dengan Vonis Lebih Tinggi untuk Koruptor

Tri subarkah
30/10/2021 14:51
Pelonggaran Remisi Harus Dikompensasi dengan Vonis Lebih Tinggi untuk Koruptor
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta.(Dok.MI)

PUTUSAN Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan syarat remisi bisa menjadi solusi terhadap masalah klasik over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (LP). PP tersebut diketahui mengatur syarat remisi bagi narapidana kasus tindak pidana narkotika, korupsi, serta terorisme.

Menurut pengajar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, putusan tersebut sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Ia berpendapat, pada dasarnya semua narapidana berhak mendapatkan remisi. Dengan penerapan remisi terhadap semua narapidana, masalah over kapasitas di dalam LP diharapkan bisa teratasi.

"Dengan remisi, hal itu bisa diatasi dan dapat mencegah peristiwa nahas seperti di LP Tangerang kemarin," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/10).

Baca juga: Anas Urbaningrum Akan Bebas Lebih Cepat Usai MA Longgarkan Syarat Remisi

Masalah penuhnya kapasitas LP juga menjadi pertimbangan majelis hakim MA dalam memutus perkara yang digugat oleh lima narapidana korupsi tersebut. Menurut hakim yang diketuai oleh Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.

"Dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di LP," jelas hakim melalui Putusan Nomor 28 P/HUM/2021.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Suparji berpendapat bahwa majelis hakim nantinya akan menjatuhkan pidana yang yang berat terhadap terdakwa kejahatan luar biasa. Sebab, hakim sudah mengasumsikan adanya remisi di kemudian hari.

"Nanti vonis hakim akan lebih berat. Jika diremisi, tetap hukumannya juga lama. Hakim dalam memvonis berasumsi jika ada remisi, untuk itu vonisnya berat," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya