Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUTUSAN Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan syarat remisi bisa menjadi solusi terhadap masalah klasik over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (LP). PP tersebut diketahui mengatur syarat remisi bagi narapidana kasus tindak pidana narkotika, korupsi, serta terorisme.
Menurut pengajar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, putusan tersebut sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Ia berpendapat, pada dasarnya semua narapidana berhak mendapatkan remisi. Dengan penerapan remisi terhadap semua narapidana, masalah over kapasitas di dalam LP diharapkan bisa teratasi.
"Dengan remisi, hal itu bisa diatasi dan dapat mencegah peristiwa nahas seperti di LP Tangerang kemarin," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/10).
Baca juga: Anas Urbaningrum Akan Bebas Lebih Cepat Usai MA Longgarkan Syarat Remisi
Masalah penuhnya kapasitas LP juga menjadi pertimbangan majelis hakim MA dalam memutus perkara yang digugat oleh lima narapidana korupsi tersebut. Menurut hakim yang diketuai oleh Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.
"Dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di LP," jelas hakim melalui Putusan Nomor 28 P/HUM/2021.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Suparji berpendapat bahwa majelis hakim nantinya akan menjatuhkan pidana yang yang berat terhadap terdakwa kejahatan luar biasa. Sebab, hakim sudah mengasumsikan adanya remisi di kemudian hari.
"Nanti vonis hakim akan lebih berat. Jika diremisi, tetap hukumannya juga lama. Hakim dalam memvonis berasumsi jika ada remisi, untuk itu vonisnya berat," tandasnya. (OL-4)
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Menteri Imipas) Agus Andrianto atas perhatian khususnya terhadap anak di LPKA
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Tidak sedikit pula maling ayam yang dipukul hingga meninggal dunia. Sebut saja SA yang dinyatakan tewas di Rumah Sakit SMS Berjaya, Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 17 September 2024
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved