KPK Berang MA Permudah Aturan Remisi Koruptor

Tri Subarkah
29/10/2021 19:45
KPK Berang MA Permudah Aturan Remisi Koruptor
Ali Fikri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berang dengan pencabutan dan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab rampok uang rakyat tidak boleh mendapatkan kemudahan mendapatkan potongan masa tahanan. "Maka dari itu, kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/10).

Ia mengatakan pemberantasan korupsi tidak mudah. Segala upaya dilakukan KPK untuk mencegah dan menindak seluruh pelaku rasuah.
Menurut dia, keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar bangsa ini. "Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," jelasnya.

KPK menyadari, lanjut dia, pembinaan narapidana korupsi merupakan wewenang Ditjen Pemasyarakatan. Meskipun demikian korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan memberikan dampak negatif yang luas.."Meski demikian, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogianya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang," pungkasnya.

MA mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya