Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
663 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Sumatra Utara yang beragama Islam menerima pengurangan masa pidana.
Sebanyak 281 orang yang menerima remisi atau dinyatakan layak di hari khusus atau hari raya Idul Fitri tahun 2021.
PEMERINTAH memberikan pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah terhadap 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia.
Narapidana beragama Hindu mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi.
Abu Bakar Ba’asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun, namun mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Natal untuk 11.669 orang narapidana beragama Kristen dan Katolik
Sebanyak 11.474 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 195 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau bebas
Secara total ada 426 napi dari total 608 warga binaan yang ada di Lapas Purwokerto mendapat remisi. Ada 12 napi di antaranya mendapat remisi umum, dan masih menjalani hukuman subsider.
Sebanyak 136 narapidana di Rutan Klas II B Sumenep mendapatkan remisi. Tidak ada di antara para penerima remisi ini yang langsung bebas.
Secara simbolis, Bupati Banyumas Achmad Husein menyerahkan berkas remisi kepada napi yang langsung bebas pada Senin (17/8).
Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar.
KETUJUH warga binaan tersebut mendapatkan remisi umum II bertepatan momentum HUT Kemerdekaan RI ke 75. Namun batal bebas, mereka masih ada denda dan harus menjalani subsider selama 6 bulan.
Sebanyak 7.577 penghuni lapas se Sumsel yang akan mendapatkan remisi dan 91 orang langsung menghirup udara bebas.
Kemenkum dan HAM menyebut surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikategorikan sebagai pemberian JC.
Kendati demikian, Ali membenarkan telah mengirimkan surat kepada Ditjen PAS Kemenkum dan HAM.
Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Nomor PAS- 738.PK.01.04.06 Tahun 2010.
Gayus merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Atas tindakannya, dia dihukum 30 tahun penjara.
Salah satu ketentuan penerima remisi harus menjadi justice collaborator (JC).
Asrul bahkan menilai Ba'asyir seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat atau tahanan rumah lantaran usia terpidana teroris tersebut telah menginjak 80-an.
Dari jumlah tersebut, 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved