Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

11.669 Narapidana Dapatkan Remisi Khusus Natal

Cahya Mulyana
24/12/2020 23:40
11.669 Narapidana Dapatkan Remisi Khusus Natal
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2020 kepada 11.669 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik. Dari jumlah itu, sebanyak 11.474 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 195 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau bebas

"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Kamis (24/12).

Menurut dia sebanyak 11.474 narapidana penerima RK I dengan rincian 2.306 narapidana mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254  menerima pengurangan masa pidana 1 bulan, 1.497 narapidana pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari dan 417 narapidana pengurangan masa pidana 2 bulan.

Lebih lanjut, Reynhard mengungkapkan penerima remisi ini terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan total 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara 929 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tambah Reynhard.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan sebanyak 247.017 orang dengan 49.681 di antaranya berstatus tahanan. "Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik