Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TERPIDANA kasus korupsi Otto Cornelis (OC) Kaligis mengugat aturan terkait remisi yang dinilai diskriminatif. Gugatan uji materi oleh OC Kaligis dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muatan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. OC menjelaskan ada kontradiksi pertentangan dan pembatasan hak pemberian remisi yang diatur dalam Pasal a quo UU Permasyarakatan, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pemohon telah mencermati dan memahami berbagai ketentuan tersebut. Namun, tidak ditemukan pembedaan definisi hukum narapidana dengan mengelompokan pada jenis tindak pidana tertentu," ujar OC Kaligis di depan majelis hakim MK, Kamis (26/8).
Baca juga: Dari LP Sukamiskin, OC Kaligis Launching Buku KPK bukan Malaikat
Lebih lanjut, OC mengatakan PP tersebut mengatur syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Sementara, dirinya bukan pihak atau pelaku yang bekerja sama (justice collabolator), sehingga pengajuan remisinya ditolak.
"Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui," pungkasnya.
Dia pun meminta MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU 12/1995 bertentangan dengan UUD 1945. Serta, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai pemberian remisi berlaku secara diskriminatif.
Lalu, menyatakan bahwa keberadaan Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU 12/1995 dipandang perlu untuk dipertahankan. Sehingga, harus dimaknai bahwa pemberian remisi tersebut berlaku secara umum, tanpa diskriminasi.
"Bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU 12/1995 harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana. Dengan syarat, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana sedikit enam bulan, tidak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, lalu tidak dipidana dengan hukuman mati," urai OC Kaligis.
Baca juga: Ini Daftar Koruptor yang Dihadiahi Diskon Hukuman
Menanggapi hal itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic meminta pemohon lebih menjabarkan pada hak konstitusional yang dilanggar atau potensial dilanggar dalam penerapan pasal tersebut. Sebab, permohonan OClebih pada implementasi PP 99/2012.
Sementara, hakim konstitusi Suhartoyo menyarankan pemohon melihat penjelasan lain pada UU 12/1995, yang memuat aturan remisi dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Dalam perkara ini, lanjut dia, pemohon mengaitkan norma pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) dengan PP 99/2012.
"Kalaupun bisa diberikan norma oleh MK, Bapak tidak terhadang penjelasan itu. Mohon Bapak pikirkan, pertimbangkan, apakah cukup Pasal 14 ayat 1 huruf (i) saja yang dipersoalkan, atau beserta penjelasannya," tukas Suhartoyo.(OL-11)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved