Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus korupsi Otto Cornelis (OC) Kaligis mengugat aturan terkait remisi yang dinilai diskriminatif. Gugatan uji materi oleh OC Kaligis dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muatan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. OC menjelaskan ada kontradiksi pertentangan dan pembatasan hak pemberian remisi yang diatur dalam Pasal a quo UU Permasyarakatan, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pemohon telah mencermati dan memahami berbagai ketentuan tersebut. Namun, tidak ditemukan pembedaan definisi hukum narapidana dengan mengelompokan pada jenis tindak pidana tertentu," ujar OC Kaligis di depan majelis hakim MK, Kamis (26/8).
Baca juga: Dari LP Sukamiskin, OC Kaligis Launching Buku KPK bukan Malaikat
Lebih lanjut, OC mengatakan PP tersebut mengatur syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Sementara, dirinya bukan pihak atau pelaku yang bekerja sama (justice collabolator), sehingga pengajuan remisinya ditolak.
"Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui," pungkasnya.
Dia pun meminta MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU 12/1995 bertentangan dengan UUD 1945. Serta, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai pemberian remisi berlaku secara diskriminatif.
Lalu, menyatakan bahwa keberadaan Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU 12/1995 dipandang perlu untuk dipertahankan. Sehingga, harus dimaknai bahwa pemberian remisi tersebut berlaku secara umum, tanpa diskriminasi.
"Bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU 12/1995 harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana. Dengan syarat, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana sedikit enam bulan, tidak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, lalu tidak dipidana dengan hukuman mati," urai OC Kaligis.
Baca juga: Ini Daftar Koruptor yang Dihadiahi Diskon Hukuman
Menanggapi hal itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic meminta pemohon lebih menjabarkan pada hak konstitusional yang dilanggar atau potensial dilanggar dalam penerapan pasal tersebut. Sebab, permohonan OClebih pada implementasi PP 99/2012.
Sementara, hakim konstitusi Suhartoyo menyarankan pemohon melihat penjelasan lain pada UU 12/1995, yang memuat aturan remisi dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Dalam perkara ini, lanjut dia, pemohon mengaitkan norma pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) dengan PP 99/2012.
"Kalaupun bisa diberikan norma oleh MK, Bapak tidak terhadang penjelasan itu. Mohon Bapak pikirkan, pertimbangkan, apakah cukup Pasal 14 ayat 1 huruf (i) saja yang dipersoalkan, atau beserta penjelasannya," tukas Suhartoyo.(OL-11)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved