Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Natal untuk 11.669 orang narapidana beragama Kristen dan Katolik. Sebanyak 195 orang diantaranya langsung bebas karena pemberian remisi tersebut.
"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12).
Remisi itu diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Pemberian remisi berbeda-beda. Reynhard merinci, sebanyak 2.306 orang diberikan pengurangan masa tahanan 15 hari. Lalu, ada 7.254 orang yang diberikan potongan kurungan selama sebulan. Kemudian, ada 1.497 orang pengurangan satu bulan 15 hari. Terakhir, ada 417 orang pengurangan dua bulan.
baca juga: Sebanyak 241 Napi Dapat Remisi di Lapas Kota Sorong
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Reynhard.
Dia berharap remisi ini bisa membuat para tahanan lebih memperbaiki diri. Semangat Natal diharap bisa membuat para tahanan menjadi pribadi yang lebih baik selama masa hukuman.
"Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," tutup Reynhard. (OL-3
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved