Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sebanyak 11.669 Narapidana Dapat Remisi Natal

Candra Yuri Nuralam
25/12/2020 07:46
Sebanyak 11.669 Narapidana Dapat Remisi Natal
Sejumlah napi saat mengikuti upacara pemberian remisi di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, Agustus 2020.(ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Natal untuk 11.669 orang narapidana beragama Kristen dan Katolik. Sebanyak 195 orang diantaranya langsung bebas karena pemberian remisi tersebut.

"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12). 

Remisi itu diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Pemberian remisi berbeda-beda. Reynhard merinci, sebanyak 2.306 orang diberikan pengurangan masa tahanan 15 hari. Lalu, ada 7.254 orang yang diberikan potongan kurungan selama sebulan. Kemudian, ada 1.497 orang pengurangan satu bulan 15 hari. Terakhir, ada 417 orang pengurangan dua bulan.

baca juga: Sebanyak 241 Napi Dapat Remisi di Lapas Kota Sorong

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Reynhard.

Dia berharap remisi ini bisa membuat para tahanan lebih memperbaiki diri. Semangat Natal diharap bisa membuat para tahanan menjadi pribadi yang lebih baik selama masa hukuman.

"Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," tutup Reynhard. (OL-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik