Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Sebanyak 241 Napi Dapat Remisi di Lapas Kota Sorong

Martinus Solo
18/8/2020 15:35
Sebanyak 241 Napi Dapat Remisi di Lapas Kota Sorong
Para Napi Dapat Remisi di Lapas Kota Sorong(MI/Martinus Solo)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Kota Sorong, GNA Rumaikewi, mengatakan, sebanyak 241 narapidana Lapas Kelas II B Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (18/8), memperoleh remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan, awalnya pihak lapas telah mengusulkan sebanyak 253 warga binaan mendapatkan remisi. Namun dari pengusulan tersebut yang disetujui sebanyak 241 warga binaan. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dan tidak bergantung pada kasus masing-masing warga binaan.

"Upacara pemberian Remisi dalam rangkaian  dalam memperingati HUT ke-75 RI. Kegiatan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Asissten 1 Kota Sorong, Rahman. Sekaligus Asisten 1 memberikan remisi yang telah disetujui kepada warga binaan secara simbolis," katanya.

"Jadi pemberian remisi terbagi atas 3 bagian. Pertama, diberikan setiap HUT NKRI. Kedua, pada hari besar keagamaan. Ketiga, remisi dasawarsa atau 10 tahun bagi warga binaan yang lanjut usia dan menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan," tandasnya. (MS/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik