Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sebanyak 120.476 Narapidana Peroleh Remisi Idul Fitri 1442 H

Emir Chairullah
12/5/2021 11:19
Sebanyak 120.476 Narapidana Peroleh Remisi Idul Fitri 1442 H
Suasana Shalat Idul Fitri 1440 H di Rutan Cipinang, Jakarta. Pada Idul Fitri 1442 H ini sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dapat rem(MI/Barry Fatahillah)

PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah terhadap 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga dalam keterangan persnya, Rabu (12/5).

Disebutkan, jumlah penerima RK Idulfitri tahun ini erbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Baca juga: 183 Narapidana Lapas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi

Reynhard menjelaskan, di tengah kondisi overcrowded dan pandemi covid-19, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP serta berusaha mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.

“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Untuk itu, Reynhard mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat. Adapun kepada jajaran Pemasyarakatan, ia minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada WBP.

“Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI),” tegasnya.

Dengan masih berlangsungnya pandemi covid-19, Reynhard kembali mengungkapkan jajaran Pemasyarakatan terus melakukan langkah pencegahan penyebaran covid-19 walaupun hampir seluruh petugas Pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi dan terjadi penurunan kasus positif covid-19 secara nasional, seperti masih dibatasinya layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan A.III, perpanjangan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi covid-19, serta pelarangan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana anjuran pemerintah pusat.

Reynhard mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta jaga Marwah Pemasyarakatan. “Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pembimbingan, serta fokus menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan melenceng dari itu dengan bertindak menyalahi aturan dan merusak niat baik kita,” pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Trans-Jakarta Operasikan 11 Layanan Tambahan Selama Libur Lebaran



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya