Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

746 Napi Hindu di Bali dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Arnoldus Dhae
15/3/2021 22:46
746 Napi Hindu di Bali dapat Remisi Hari Raya Nyepi
Ilustrasi(DOK MI)

SEBANYAK 746 narapidana beragama Hindu di Bali, mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman. Remisi khusus ini diberikan terkait Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943/2021 yang jatuh pada Minggu (14/3).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi 2021. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus kepada 1.115 orang Narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Remisi diberikan mulai dari 2 minggu hingga dua bulan.

"Dari jumlah tersebut jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus hari Raya Nyepi Tahun 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali sebanyak 746 orang," ujar Jamaruli di Denpasar, Senin (15/3).

Dari jumlah tersebut, remisi terbanyak diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar yaitu 201 orang. Urutan kedua berasal dari Lapas Khusus Narkoba di Bangli Bali sebanyak 133 orang.

Urutan ketiga berasal dari Lapas Kelas II B Singaraja Buleleng sebanyak 112 orang. Sisanya tersebar di seluruh Lapas di kabupaten di Bali yakni Gianyar, Klungkung, Tabanan, Jembrana, Karangasem, Lapas Perempuan Kerobokan.

"Surat keputusan remisi akan diserahkan pada Selasa besok (16/3) di masing-masing Lapas," ujarnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik