Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

663 Warga Binaan Lapas Klas IIA Pematangsiantar dapat Remisi

Belvania Sianturi
13/5/2021 13:30
663 Warga Binaan Lapas Klas IIA Pematangsiantar dapat Remisi
Ilustrasi - Warga binaan berdoa saat melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan Rutan Kelas 1 Cipinang.(MI/ BARY FATHAHILAH )

SEBANYAK 663 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Sumatra Utara yang beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan meski warga binaan pemasyarakatan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di dalam lembaga pemasyarakatan, namun semangat mereka tetap sama.

Baca juga: Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih Berbarengan, Ganjar:Ini Berkah

"Warga binaan pemasyarakatan melaksanakan salat id berjamaah digelar di mesjid At-Taubah Lapas Klas IIA Pematangsiantar kemudian dilanjutkan dengan pembagian remisi sebanyak 663 orang warga binaan. Dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi hanya 4 orang yang mendapatkan remisi khusus 2 subsider yang artinya tinggal menjalani subsider atau denda yang harus dijalani atau di bayarkan", kata Rudy, Kamis (13/5).

Rudy juga berharap kepada warga binaan pemasyarakatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga pola hidup sehat.

"Kami segenap keluarga besar Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan mohon maaf lahir dan batin. Tetap jaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menjaga pola hidup yang sehat," ajaknya.

Di tempat yang sama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar, Auliya Zulfahmi, menjelaskan pembagian remisi khusus yang digelar berjalan dengan baik dan tertib.

"Ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan kita.  Hal ini merupakan hak bagi warga binaan kita yang berbuat baik dan sesuai dengan persyaratan yang sudah di tentukan. Namun remisi ini bisa dibatalkan atau dicabut jika selama menjalani hukuman warga binaan melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban (tatib)", ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya