Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pembebasan Ba’asyir Bentuk Politik Kemanusiaan

Antara
07/1/2021 17:09
Pembebasan Ba’asyir Bentuk Politik Kemanusiaan
Abu Bakar Ba'asyir saat mengikuti persidangan di Cilacap, Jawa Tengah, pada 2016.(AFP)

PENGAMAT politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menilai pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dinilai sebagian bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo.
 
Ba’asyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun.
 
“Saya kira lebih ke dimensi kemanusiaan, karena (Ba’asyir) sudah tua. Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor
usia,” katanya, di Jakarta, Kamis.
 
Dari sisi politis, menurut Arif, pembebasan Ba’asyir juga bisa menguntungkan Jokowi karena akan mengikis isu dan stigma selama ini soal
kriminalisasi ulama.
 
Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.
 
Ba’asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun, namun mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.

Baca juga: Mahfud: Tak Ada Perlakuan Khusus Pembebasan Abu Bakar Baasyir
 
Senada, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan publik melihat pembebasan Ba’asyir lebih banyak bobot politik kemanusiaan daripada murni persoalan hukum.
 
Adi menilai Ba’asyir sudah sepuh sehingga gerak geriknya mudah dipantau. “Yang jelas, meski bebas, Ba’asyir meski dapat perhatian khusus, terutama soal pikiran-nya yang kerap berseberangan dengan Pancasila,” ujar Adi.
 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat (8/1) dari LP Gunung Sindur, Bogor.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan pembebasan Ba’asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur karena telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
 
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” tutur Suyudi.
 
Dalam pembebasan Ba’asyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme sehingga pengawasan kepada Ba’asyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik