Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menilai pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dinilai sebagian bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo.
Ba’asyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun.
“Saya kira lebih ke dimensi kemanusiaan, karena (Ba’asyir) sudah tua. Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor
usia,” katanya, di Jakarta, Kamis.
Dari sisi politis, menurut Arif, pembebasan Ba’asyir juga bisa menguntungkan Jokowi karena akan mengikis isu dan stigma selama ini soal
kriminalisasi ulama.
Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.
Ba’asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun, namun mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.
Baca juga: Mahfud: Tak Ada Perlakuan Khusus Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Senada, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan publik melihat pembebasan Ba’asyir lebih banyak bobot politik kemanusiaan daripada murni persoalan hukum.
Adi menilai Ba’asyir sudah sepuh sehingga gerak geriknya mudah dipantau. “Yang jelas, meski bebas, Ba’asyir meski dapat perhatian khusus, terutama soal pikiran-nya yang kerap berseberangan dengan Pancasila,” ujar Adi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat (8/1) dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan pembebasan Ba’asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur karena telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” tutur Suyudi.
Dalam pembebasan Ba’asyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme sehingga pengawasan kepada Ba’asyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain. (R-3)
Abu Bakar Ba'asyir, menyambangi kediaman mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin siang (29/9). Kedatangannya disambut langsung oleh Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo mengaku terkejut saat didatangi pendiri sekaligus pengasuh sepuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Senin (29/9).
Abu Bakar Baasyir, bersilaturahmi ke kediaman pribadi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (29/9). Ini pesan yang disampaikan
EKS narapidana teroris (napiter) Ustad Abu Bakar Ba'asyir berharap paslon jagoannya menang dalam Pilpres 2024.
HUBUNGAN Sekjen PBNU Saifullah Yusuf dengan Timnas AMIN memanas, menyusul pernyataan Gus Ipul agar Warga Nahdliyin tidak memilih Capres yang didukung Abu Bakar Ba'asyir.
Pendiri sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir, juga terlihat mengikuti prosesi upacara pengibaran bendera dari awal hingga akhir.
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved