Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sebanyak 945 Warga Binaan di DIY Terima Remisi, 44 Langsung Bebas

Agus Utantoro
17/8/2021 19:25
Sebanyak 945 Warga Binaan di DIY Terima Remisi, 44 Langsung Bebas
(MI/Agus Utantoro)

KEPALA Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Selasa (17/8) Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan sebanyak 945 warga binaan di berbagai Lembaga Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta menerima remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia.

''Dari 945 penerima remisi itu, 44 orang menerima remisi umum II sehingga bisa langsung bebas,'' kata Gusti Ayu. Sedangkan selebihnya, ujarnya menerima remisi umum II dan masih harus menyelesaikan sisa pidananya.

''Remisi umum I berarti mereka ini dikurangi masa pemidanaannya, namun masih harus menyelesaikan sisa masa pidananya,'' katanya.

Remisi itu, ujarnya, diajukan untuk warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani hukuman sekurangnya 6 bulan, berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan.

Sementara dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, sebanyak 232 warga binaan menerima remisi peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Kepala Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Arimin, Selasa (17/8) menjelaskan, saat ini Lapas Wirogunan berisi 300-an warga binaan. Dari total penerima remisi, ujarnya, 223 orang, menerima remisi umum I atau dengan pengurangan masa pemidanaan dan 9 lainnya menerima remisi umum II atau langsung bebas.

Arimin menyebutkan, mereka yang menerima remisi ini, kebanyakan adalah yang dipidana karena kasus penganiayaan jalanan atau klithih dan disusul kasus perbuatan asusila.

Di Sleman, Bupati Kustini Sri Purnomo, menyerahkan remisi untuk warga binaan Lapas Narkotika Yogyakarta Kelas IIB dan Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Tercatat 250 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan 156 warga binaan Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan yang menerima remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada sejumlah perwakilan warga binaan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Aula Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto menjelaskan sebanyak 250 warga binaan yang mendapatkan remisi, 239 orang mendapat Remisi Umum, 4 orang langsung bebas dan 7 lainnya masih melanjutkan menjalani pidana penjara pengganti denda.

''Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan secara administrasi dan substansi seperti berkelakuan baik,'' kata Cahyo.

Kepala Lapas Cebongan Kusnan menambahkan warga binaan di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan saat ini mencapai 276 dan yang diusulkan mendapatkan remisi 164 dan yang disetujui 156 orang.

Ia menjelaskan,  remisi umum I diberikan kepada 156 orang dan 9 orang remisi umum 2 yang berarti langsung bebas. ''Dari 9 orang ini, 6 orang menjalani asimilasi di rumah, 3 orang langsung bebas,'' ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan,  pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. ''Pemberianan remisi ini merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian nasional,'' ujarnya. (AU/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya