Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KANWIL Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana pada perayaan Hari Raya Waisak 2565 Tahun Buddhis, Rabu (26/5). Dari sejumlah narapidana Buddha yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan di NTT, hanya dua orang yang menerima remisi. Keduanya sama-sama memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan.
Dua narapidana itu masing-masing berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, dan Lapas Kelas IIA Waingapu, Sumba Timur. "Besaran pemberian remisi khusus waisak 26 Mei 2021 satu bulan untuk dua orang," kata Kepala Divisi Kemasyarakatan, Kanwil Hukum dan HAM NTT, Mulyadi kepada wartawan.
Persyaratan pemberian remisi yakni narapidana berkelakuan baik yang dibuktikan dengan menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi. Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan program terbaik.
Remisi tidak diberikan kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara,
kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya. Menurutnya, saat ini terdapat 2.391 narapidana dan 524 tahanan di NTT tersebar di 18 Lapas.
baca juga: Remisi
Di tempat terpisah, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengajak umat Buddha di daerah itu turun memanjatkan doa bagi pemulihan Kupang.
"Mari kita semua mendoakan kota ini cepat pulih dari pandemi Covid-19 dan juga bangkit setelah adanya serangan badai Seroja," katanya.
"Kerukunan yang telah terbangun selama ini di kota ini dapat terus dijaga dengan baik. Toleransi menjadi perekat kuatnya kerukunan harus
terus dipupuk," ujarnya. (N-1)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Detik-detik Waisak ditandai dengan pemukulan gong tepat pukul 23.55.29 WIB. Detik-detik Waisak digelar di altar pelataran Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
Waisak 2025 ini mengambil tema 'Pengendalian diri serta kebijaksanaan sebagai landasan utama dalam membangun perdamaian di tengah kehidupan masyarakat dunia'.
Vihara Dewi Welas Asih, Cirebon, Senin (12/5) sudah mempersiapkan perayaan Waisak.
KPK secara intens memberantas korupsi dengan cara berkolaborasi dengan banyak pihak. Salah satunya pemuka dan tokoh agama.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved