Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

801 Napi di Bali dapat Remisi Idul Fitri 1442 H

Arnoldus Dhae
13/5/2021 13:15
801 Napi di Bali dapat Remisi Idul Fitri 1442 H
Ilustrasi - Suasana Shalat Idul Fitri 1440 H di Rutan Cipinang, Jakarta.(MI/Barry Fatahillah )

SEBANYAK 801 orang warga binaan yang tersebar di seluruh Lapas di Bali mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah hukum dan HAM provinsi Bali jamaruli Manihuruk saat ditemui di Denpasar Kamis (13/5).  

Ia menyebutkan bahwa pemberian remisi ini langsung digelar pada hari ini juga di masing-masing Lapas dan Rumah Tahanan yang ada di seluruh Bali. 

Baca juga: Gibran Sapa Warga Usai Salat Id di Pendopo Balai Kota Solo

"Remisi ini diberikan secara transparan tanpa ada pungutan liar apa pun. Sebab seluruh data warga binaan sudah terbaca melalui sistem database pemasyarakatan. Artinya, data mengenai warga binaan, mengenai pola perilaku, perubahan sikap mental, sudah terinput dengan baik melalui sistem database pemasyarakatan dan sistem ini langsung terbaca oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga nama-nama yang diusulkan itu ada sebagian yang diterima dan ada sebagian yang ditolak," ujarnya.

Jamaruli mengatakan bahwa dari total yang  mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2021 sebanyak sebanyak 2 orang langsung bebas. Jumlah terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar sebanyak 281 orang yang menerima remisi atau dinyatakan layak di hari khusus atau hari raya Idul Fitri tahun 2021. Dan hanya satu orang yang langsung bebas sehingga napi yang bersangkutan langsung bisa menghirup udara bebas di luar Lapas.

Sementara lama warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus yakni antara 15 hari sampai dengan 2 bulan. Di Lapas Kerobokan saja, dari jumlah yang mendapatkan remisi membuat Lapas mampu berhemat sebanyak Rp139.230.000 perhari khusus untuk uang makan saja. Jika dihitung seluruh Napi di Bali tinggal dikalikan jatah uang makan sebanyak Rp 17 ribu perorang perhari.

Ia meminta agar seluruh warga binaan benar-benar menyadari bahwa remisi yang dikabulkan merupakan hak warga negara. Namun remisi diberikan hanya bagi warga binaan yang benar-benar memiliki tekad dan niat untuk berubah dan memperbaiki dirinya sendiri.

Untuk itu hendaknya pemberian remisi khusus ini menjadi inspirasi bagi Napi lainnya untuk berubah. Sebab laporan harian itu terinput dalam sistem yang sudah otomatis bisa terbaca dan ini sangat menentukan apakah seorang Napi layak mendapatkan remisi atau tidak. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya