Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dapat Remis HUT ke 76 RI, 189 Napi di Sumsel Bebas

Dwi Apriani
17/8/2021 11:15
Dapat Remis HUT ke 76 RI, 189 Napi di Sumsel Bebas
Sejumlah narapidana yang tidak mendapatkan remisi berada didalam jeruji besi saat upacara pemberian remisi di halaman Lembaga Pemasyarakatan(Ant/Syifa Yulinnas)

DI Hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun, sebanyak 8.629 narapidana (napi) di Sumatra Selatan mendapatkan remisi (potongan hukuman). Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, 189 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Mulyadi mengatakan pemberian remisi tersebut dilakukan sama seperti pada tahunnya
setiap kali peringatan HUT RI. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan baik yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP)  maupun Rumah
Tahanan (Rutan) yang ada di Sumsel.

"Pada tahun ini ada sebanyak 8.629 orang warga binaan dapat remisi. Dimana 189 diantaranya akan langsung menerima remisi bebas," katanya, Selasa (17/8).

Narapidana se-Sumsel yang mendapatkan potongan masa hukuman itu berasal dari berbagai kasus. Ia menjelaskan, 14 diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi,  satu narapidana terorisme dan sisanya narapidana dari berbagai kasus.

"Remisi ini diberikan di Hari Kemerdekaan ini. Dan warga binaan yang menerima remisi semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri sudah tertuang dalam Keppres tahun 1999 No 174," ujarnya.

Disebutkannya, salah satu syarat seorang warga binaan mendapatkan remisi yakni narapidana minimal jalani 6 bulan hukuman penjara dan selama di dalam lapas berkelakuan baik. "Semua yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi syarat yang diatur," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kesembuhan Pasien Covid di Kota Sorong Capai 97,18 Persen

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya