Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

2.450 Warga Binaan Pemasyarakatan Di Sumbar Dapat Remisi

Yose Hendra
03/5/2022 19:00
2.450 Warga Binaan Pemasyarakatan Di Sumbar Dapat Remisi
Ilustrasi(DOK MI)

2.450 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembagan Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham RI Sumbar, Muhammad Ali  Syeh Banna menyebut, remisi diberikan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022.

"Total WBP yang mendapat remisi berjumlah 2.450 orang. 25 orang dinyatakan bebas," katanya, Selasa (3/5).

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, remisi diberikan kepada 573 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan satu orang WBP langsung mendapat remisi bebas. "Mereka ini masuk ke dalam Remisi Khusus 1 Idul Fitri 1443 Hijriah," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto.

Era merincikan, ada sebanyak 51 orang mendapat remisi selama 15 hari, 1 bulan sebanyak 408 orang. Kemudian, remisi 1 bulan 15 hari 86 orang dan dua bulan 27 orang. "Mereka yang mendapat remisi ini berasal dari semua kasus, termasuk penyalahgunaan narkotika dan korupsi, tentu dengan sejumlah persyaratan," imbuhnya.

Saat ini, Era menjelaskan total WBP yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Padang saat ini berjumlah 1.037 narapidana, 993 orang beragama Islam.

Sementara 82 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang, mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari 82 Warga binaan yang menerima remisi lebaran tahun ini tidak satupun yang bebas.

Pemberian remisi WBP ini dipimpin langsung Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi. Ia mengatakan bahwa remisi yang diberikan agar memahami remisi yang diterima adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang dilakukan selama ini.

"Pemberian remisi khusus Idulfitri diharapkan dapat memotivasi untuk penyadaran diri yang tercermin dan perilaku sehari-hari selalu  meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana," kata dia.

Remisi yang diterima warga binaan sendiri terdiri dari pemotongan masa hukuman selama 15 hari untuk 19 orang warga binaan, remisi 1 bulan pemotongan masa hukuman untuk 58 warga binaan serta remisi 1 bulan 15 hari untuk 2 orang warga binaan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya