Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dapat Remisi, Ribuan Napi Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan

Putra Ananda
17/8/2022 14:12
Dapat Remisi, Ribuan Napi Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.( Arnold/MI)

SEBANYAK 2.725 narapidana (napi) dapat menghirup udara bebas setelah mendapatakn program pengurangan hukuman atau remisi hari ulang tahun (HUT) RI-77. Ribuan napi tersebut merupakan bagian dari totL 168.916 napi yang mendapatkan remisi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna M Laoly.

"Dalam rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022, (remisi) diberikan kepada 168.916 narapidana," ujar Yasonna saat memimpin upacara peringatan kemderkaan RI di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8).

Yasonna menjelaskan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi setelah mengikuti program binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Pembinaan dilakukan agar para narapidan bisa langsung hidup bermasyarakat.

"Ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepad WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan," jelasnya.

Baca juga: Reza Rahadian Hadir di Istana Negara Bak Pangeran Jawa

Dalam kesempatan tersebut Yasonna juga berharap agar remisi ini dapat memotivasi bagi para warga binaan lainnya untuk mengikuti program pembinaan. Remisi diharapkan juga bisa memicu para warga binaan untuk berkelakukan baik selama berada di dalam area lapas.

"Semoga remisi umum yang diberikan negara ini menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani masa pidananya dengan baik dan nantinya kembali ke masyarakat dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, serta berpartisipasi aktif dalam segala aspek pembangunan demi kemajuan negera tercinta, Indonesia," ungkapnya. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya