Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SEBANYAK 2.725 narapidana (napi) dapat menghirup udara bebas setelah mendapatakn program pengurangan hukuman atau remisi hari ulang tahun (HUT) RI-77. Ribuan napi tersebut merupakan bagian dari totL 168.916 napi yang mendapatkan remisi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna M Laoly.
"Dalam rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022, (remisi) diberikan kepada 168.916 narapidana," ujar Yasonna saat memimpin upacara peringatan kemderkaan RI di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8).
Yasonna menjelaskan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi setelah mengikuti program binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Pembinaan dilakukan agar para narapidan bisa langsung hidup bermasyarakat.
"Ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepad WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan," jelasnya.
Baca juga: Reza Rahadian Hadir di Istana Negara Bak Pangeran Jawa
Dalam kesempatan tersebut Yasonna juga berharap agar remisi ini dapat memotivasi bagi para warga binaan lainnya untuk mengikuti program pembinaan. Remisi diharapkan juga bisa memicu para warga binaan untuk berkelakukan baik selama berada di dalam area lapas.
"Semoga remisi umum yang diberikan negara ini menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani masa pidananya dengan baik dan nantinya kembali ke masyarakat dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, serta berpartisipasi aktif dalam segala aspek pembangunan demi kemajuan negera tercinta, Indonesia," ungkapnya. (Uta/OL-09)
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved