Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
SEBANYAK 610 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Adapun narapidana yang mendapatkan remisi khusus I sebanyak 609 orang dan remisi khusus II langsung bebas satu orang," kata Humas Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Sumatra Utara kepada Media Indonesia, Selasa (3/5).
Daniel merinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus pidana umum sebanyak 380 orang, sementara remisi pidana umum bagi koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebanyak 230 orang.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dijelaskan koruptor, pelaku teror, dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya. Contohnya narapidana kasus narkoba hukuman 5 tahun ke atas," terang Daniel.
Sambungnya, adapun dasar dan persyaratan yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi harus melalui pengusulan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sesuai Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022.
"Sudah ada salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/ restitusi dari Kepala Lapas, surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari Kepala Lapas, salinan register F pendataan WBP yang melanggar aturan dan membuat gangguan keamanan dan ketertiban dari Kepala Lapas, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas," terang Daniel.
Sementara untuk layanan penitipan barang dan makanan bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang ingin menitipkan makanan, kata Daniel bagi keluarga warga binaan masih tidak diperbolehkan berkunjung secara tatap muka.
"Layanan kunjungan hanya sebatas menitipkan makanan dan barang titipan lainnya oleh keluarga," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Taviv Plt Kalapas, Taviv didampingi Kasie Binadik, Aulya Zulfahmi saat pemberian remisi khusus kepada para tahanan di komplek Lapas, Senin (2/5) berpesan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan agar tetap semangat dalam menjalankan hukuman dan tetap mengikuti program pembinaan yang di laksanakan oleh pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
"Sehingga di kesempatan berikutnya bisa memperoleh remisi, sehingga lekas kembali ke tengah-tengah masyarakat dan keluarga," pesannya. (AP/OL-10)
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Harga makanan melonjak lebih dari 47% dalam 12 bulan, sementara biaya transportasi naik 55%
Pemerintah Kabupaten Blora kandangkan belasan mobil operasional kecamatan yang baru dibagikan di Kantor sekretariat daerah (setda) agar tidak dipergunakan untuk mudik lebaran.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat ied.
Kali ini, hewan kurban FIF Group yang disalurkan adalah 3 ekor sapi dan 363 ekor kambing dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar berasal dari Dana Sosial Syariah.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved