Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

609 Napi Lapas Pematangsiantar Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Satu Bebas

Apul Iskandar
03/5/2022 20:55
609 Napi Lapas Pematangsiantar Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Satu Bebas
(MI/Apul Iskandar)

SEBANYAK 610 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara mendapatkan  remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

"Adapun narapidana yang mendapatkan remisi khusus I sebanyak 609 orang dan remisi khusus II langsung bebas satu orang," kata Humas Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Sumatra Utara kepada Media Indonesia, Selasa (3/5).

Daniel merinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus pidana umum sebanyak 380 orang, sementara remisi pidana umum bagi koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebanyak 230 orang.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dijelaskan koruptor, pelaku teror, dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya. Contohnya narapidana kasus narkoba hukuman 5 tahun ke atas," terang Daniel.

Sambungnya, adapun dasar dan persyaratan yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi harus melalui pengusulan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sesuai Permenkumham Nomor  07 Tahun 2022.

"Sudah ada salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/ restitusi dari Kepala Lapas, surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari Kepala Lapas, salinan register F pendataan WBP yang melanggar aturan dan membuat gangguan keamanan dan ketertiban  dari Kepala Lapas, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas," terang Daniel.

Sementara untuk layanan penitipan barang dan makanan bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang ingin menitipkan makanan, kata Daniel bagi keluarga warga binaan masih tidak diperbolehkan berkunjung secara tatap muka.

"Layanan kunjungan hanya sebatas menitipkan makanan dan barang titipan lainnya oleh keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Taviv Plt Kalapas, Taviv didampingi Kasie Binadik, Aulya Zulfahmi saat pemberian remisi khusus kepada para tahanan di komplek Lapas, Senin (2/5) berpesan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan agar tetap semangat dalam menjalankan  hukuman dan tetap mengikuti program pembinaan yang di laksanakan oleh pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

"Sehingga di kesempatan berikutnya bisa memperoleh remisi, sehingga lekas kembali ke tengah-tengah masyarakat dan keluarga," pesannya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya