Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

192 Narapidana di NTT Terima Remisi Idulfitri

Palce Amalo
03/5/2022 16:45
192 Narapidana di NTT Terima Remisi Idulfitri
Ilustrasi(MI/Barry Fatahillah )

SEBANYAK 192 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022.

Remisi diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT Marciana Jone kepada narapidana pada 2 Mei 2022, terdiri dari 173 laki-laki, 18 perempuan, dan satu anak laki-laki.

Baca juga: Wali Kota Pematangsiantar: Hari Raya Idul Fitri 1443 H Momen Paling Membahagiakan

Narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman paling banyak dua bulan sebenyak sembilan orang, dan paling sedikit 15 hari sebanyak 41 orang. Sedangkan pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 104 orang, serta satu bulan 15 hari sebanyak 38 orang.

Sesuai keterangan tertulis Rabu (3/5), Marciana mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selanjutnya, telah mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat terbaik.

Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana merupakan dijamin di dalam sistem kemasyarakatan, serta diberikan hak untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan keluarga, memperoleh informasi, serta mendapat pembinaan rohani dan jasmani. Pasalnya, saat ini pemasyarakatan tidak hanya sekadar pemenjaraan, tetapi juga rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

"Pemasyarakatan diarahkan untuk mengembalikan warga binaan sebagai warga negara yang baik sekaligus melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulangnya tindak pidana warga binaan," kata Marciana Jone. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya