Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mungkin menjalani masa hukuman yang jauh lebih singkat daripada hukuman penjara 12 tahun yang diterimanya. Bahkan jika dia tidak segera mendapatkan pengampunan.
Pakar hukum menilai waktu politisi veteran di penjara dapat dikurangi sebanyak empat tahun untuk perilaku yang baik.
Najib sejauh ini telah menghabiskan dua malam di penjara, setelah Pengadilan Federal Malaysia pada Selasa (23/8) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Juli 2020 bahwa ia harus dipenjara selama 12 tahun dan membayar denda RM210 juta (S$65,3 juta).
Najib terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dia kembali ke pengadilan pada Kamis pagi dalam sidang pengadilan penggelapan 1MDB lainnya senilai RM2,28 miliar.
Sebagai seorang tahanan, Najib dapat menunjukkan perilaku yang baik dan dipertimbangkan untuk otomatis mendapatkan sepertiga remisi atau pengurangan, dari hukuman penjaranya di bawah Bagian 44 Undang-Undang Penjara 1995 dan Peraturan 43 dari Peraturan Penjara 2000.
"Ini berarti dia harus menjalani hukuman hanya delapan tahun dari hukuman penjara 12 tahun,” kata pengacara kriminal senior, Geethan Ram Vincent.
Dia tidak perlu mengajukan remisi karena itu akan menjadi pertimbangan otomatis oleh otoritas penjara.
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Tulis Surat Perpisahan kepada Keluarga
Tapi Najib bisa menghadapi tambahan waktu di penjara jika dia gagal membayar denda RM210 juta yang dikenakan padanya.
Pengadilan sebelumnya telah memutuskan bahwa hukuman tambahan lima tahun penjara akan ditambahkan ke hukuman Najib jika dia tidak membayar denda.
"Pada akhir delapan tahun, jika dia masih belum membayar denda RM210 juta, hukumannya lima tahun default akan dimulai," sebut Geethan.
"Sekali lagi, dia akan mendapat remisi sepertiga, jadi dia harus menjalani 40 bulan. Jadi secara keseluruhan, jika dia tidak membayar denda, dia akan menjalani delapan tahun ditambah 40 bulan,” terangnya.
Pengacara lain mengatakan bahwa berdasarkan prinsip hukum, Najib dapat membayar denda kapan pun dia mau dalam masa hukuman 12 tahun penjara.
Tetapi jika dia memenuhi syarat untuk pengurangan sepertiga dari hukuman penjaranya karena perilaku yang baik,
“Dia harus menyelesaikan pembayaran denda sebelum dia mengakhiri waktunya di penjara,” kata Mantan presiden Bar Malaysia Salim Bashir Bhaskaran mengatakan kepada Malay Mail.
Pengacara lain, Ramesh NP Chandran menyebut tahanan juga dapat mengajukan pembebasan bersyarat, meskipun ini tidak umum di Malaysia.
"Pembebasan bersyarat akan memungkinkan narapidana mendapatkan lebih dari sepertiga remisi," ujarnya.
"Departemen Penjara akan mengajukan permohonan Anda ke Sekretariat Dewan Pembebasan Bersyarat (di bawah Kementerian Dalam Negeri), tetapi Anda harus menunjukkan perilaku baik yang luar biasa, membuktikan bahwa Anda bukan ancaman bagi masyarakat atau bahaya bagi siapa pun, atau (bahwa ada) alasan medis. Kemudian, Anda akan memiliki kesempatan lebih baik untuk dibebaskan lebih awal," papar Ramesh.
Menurut situs web Kementerian Dalam Negeri, sistem pembebasan bersyarat Malaysia diperkenalkan berdasarkan sistem Australia untuk mengurangi kepadatan di penjara dan biaya perawatan yang tinggi.
Sistem, yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008, sedang dilaksanakan di bawah Undang-Undang Penjara (Amandemen) 2008.
Agar seorang narapidana memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, hukumannya harus setidaknya satu tahun dan dia harus menjalani setengah dari hukumannya, tidak termasuk masa remisi sepertiga yang menjadi haknya. (Straitstimes.com/Fer/OL-09)
Karier politik Takaichi tak lepas dari sosok mendiang Shinzo Abe, mantan perdana menteri yang dibunuh pada 2022.
Nepal akan menggelar pemilu pada 5 Maret 2026 untuk menentukan pemerintahan baru.
Nepal melantik mantan Ketua Mahkamah Agung, Sushila Karki, sebagai perdana menteri sementara.
Setelah mengikuti rangkaian upacara penyambutan, Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Li Qiang juga akan melakukan pertemuan dengan delegasi kedua negara.
PERDANA Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan terima kasih kepada para pemilih usai partainya kembali memenangi pemilu legislatif pada Sabtu (3/5/2025).
Pertemuan akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pukul 15.00 WIB.
Malaysia diperkirakan telah mengalami kerugian hingga RM277 miliar (sekitar Rp1.154 triliun) akibat kejahatan keuangan yang melibatkan pencurian dan kebocoran dana publik.
PERUSAHAAN robotika asal Tiongkok yang berfokus pada embodied intelligence, Agibot, akan memperluas pasar di kawasan Asia-Pasifik sepanjang 2026.
STUDIO animasi asal Malaysia, Monsta Studios kembali dengan film animasi layar lebar terbaru mereka, Papa Zola The Movie. Film ini telah lebih dulu tayang di jaringan bioskop Malaysia.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Muhyiddin Yassin dan Azmin Ali mundur dari kepemimpinan Perikatan Nasional mulai 1 Jan 2026. Krisis internal dan gejolak di Perlis guncang koalisi oposisi.
Layanan kereta cepat Whoosh semakin mengukuhkan posisinya sebagai moda transportasi pilihan wisatawan mancanegara, khususnya asal Malaysia, selama momen libur Nataru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved