Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 2.615 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba kelas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Salemba Jakarta Pusat mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.
Kepala LP Salemba Kelas II A, Yosafat Rizanto menjelaskan di LP Salemba Kelas II A terdapat 1.806 warga binaan yang mendapat remisi dan 16 di antaranya langsung bebas.
Yosafat mengatakan narapidana yang mendapat remisi didominasi terjerat dalam kasus narkoba, yakni 1.536 orang. Kemudiaan diikuti narapidana yang terjerat kasus kriminal umum sebanyak 263 narapidana.
"Kasus lain seperti korupsi ada 2 napi dan human traffiking ada 5 napi," kata Yosafat melalui keterangannya, Kamis (18/8).
Sedangkan ada 246 narapidana di LP Salemba yang tidak mendapatkan remisi. Sejumlah faktor yang membuat narapidana tersebut tidak mendapat remisi ialah hukuman disiplin, belum menjalani masa pidana selama 6 bulan, hukuman mati.
"Ada juga yang menjalani masa tahanan hukuman mati tapi di sini hanya satu orang. Banyaknya remisi yang didapat beragam, mulai dari 1 hingga 6 bulan pemotongan masa tahanan," ungkapnya.
Baca juga: 291 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta, Dapat Remisi HUT RI
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat Fonika Affandi mengatakan 809 orang warga binaan di Rutan Salemba mendapatkan remisi pada HUT kemerdekaan.
"Jumlah narapidana kita itu hanya 1.524, dari total itu ada 809 yang dapat remisi," ucapnya.
Dari 809 warga binaan yang mendapat remisi, 47 di antaranya langsung bebas. Sedangkan 762 warga binaan lainnya mendapat remisi yang beragam, mulai dari 1 sampai 6 bulan pemotongan masa tahanan.
"Pemberian remisi ini sebagai stimulus bagi narapidana yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," ujarnya.
Fonika berharap para warga binaan yang telah bebas dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat. Ia berharap program pembinaan di Rutan Salemba menjadi bekal bagi para warga binaan untuk melanjutkan hidup di lingkungan masyarakat.(OL-5)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
SEBAGIAN besar kaum perempuan percaya, bra yang baik dapat mendukung penampilan di dada, membantu meredakan sakit punggung, dan mencegah payudara kendur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved