Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 5.313 tahanan lembaga pemasyarakatan (LP) di Provinsi Lampung mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan ke-77 RI. Dari jumlah tersebut, 5.207 orang mendapat remisi umum I (pengurangan masa tahanan) dan 106 orang remisi umum II (bebas langsung).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi menyatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
Dia mengucapkan selamat kepada warga binaan LP yang mendapat remisi tahun ini. Edi berpesan warga binaan agar menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan dan program pembinaan yang ada di dalam LPs.
"Selamat merajut tali persaudaraan tepat di tengah keluarga. Selamat menjalin kebersamaan di tengah lingkungan masyarakat. Semoga pengalaman saudara-saudara selama menjalani masa hukuman akan menjadi pengalaman yang berharga bagi kemajuan kehidupan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang," kata Edi, Rabu (17/8).
Kepada seluruh napi dan yang mendapatkan remisi langsung bebas, dia mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa. "Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia, insan yang berbudi luhur dan insan yang berguna bagi negara dan masyarakat."
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung mengatakan, dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (N-2)
Ratusan orang narapidana itu telah disodorkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang berwenang mengabulkan atau menolak usulan remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Salemba Yosafat Rizanto mengatakan di tempatnya dari 132 warga binaan yang beragama Kristen, hanya 93 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal.
Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi, sembilan di antaranya mendapat remisi bebas. Umumnya, mereka pelaku kasus pencurian dan judi.
Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (2/5) ini, dia pun mendapatkan remisi khusus Lebaran.
Kepala LP Salemba Kelas II A, Yosafat Rizanto menjelaskan di LP Salemba Kelas II A terdapat 1.806 warga binaan yang mendapat remisi dan 16 di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi juga diharapkan bisa membantu mengurangi kapasitas hunian rutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved