Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK 36 Narapidana di Provinsi Bangka Belitung (Babel) bebas setelah mendapatkan remisi peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung. T.Daniel L Tobing mengatakan tahun ini ada 1.363 Napi yang dapat remisi HUT RI ke 77.
"Total Napi di sini ada 2.356 orang. Tapi yang dapat remisi HUT RI tahun ini hanya 1.363 orang," kata Daniel, Kamis (18/8).
Ia merincikan dari 1.363 Napi tersebut, sebanyak 1.327 orang menerima remisi umum satu dan 36 orang mendapat remisi umum dua atau langsung bebas. "Kalau untuk yang bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 36 orang," ujarnya.
Pihaknya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi, bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan kepada yang bebas manfaatkan kesempatan untuk berbuat baik di lingkungan masyarakat.
Sementara di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, terdapat 317 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi memperingati HUT ke-77 RI.
"Remisi umum normal 276 orang dan remisi umum PP 99 sebanyak 41 orang yang terdiri dari 4 orang kasus korupsi dan 37 orang kasus narkotika," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin.
Dari 317 WBP tersebut, lanjut dia, 314 orang di antaranya mendapatkan remisi umum satu dan tiga lainnya menerima remisi umum dua.
Sebanyak 314 WBP penerima remisi umum satu terdiri atas 65 orang penerima remisi satu bulan, 55 orang remisi dua bulan, 90 orang remisi tiga bulan, 51 orang remisi empat bulan, 37 orang remisi lima bulan, dan 16 orang remisi enam bulan. Adapun dua dari tiga WBP yang menerima remisi umum dua langsung bebas.
"Kalau di Lapas kita yang bebas itu hanya dua orang. Dua napi ini kasus 363," ungkap dia.
Sementara untuk di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang ada 18 anak didik yang menerima remisi umum peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. (OL-13)
Baca Juga: 2.615 Narapidana Lapas dan Rutan Salemba Terima Remisi ...
Indonesia merdeka de facto sejak kapan? Temukan fakta sejarah pentingnya di sini! Pelajari pengakuan & arti kemerdekaan de facto bagi bangsa Indonesia. Klik sekarang!
Indonesia merdeka de facto tanggal berapa? Temukan fakta sejarah pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh negara lain. Klik untuk selengkapnya!
Indonesia merdeka de jure tanggal berapa? Cari tahu fakta hukum kemerdekaan Indonesia & pengakuan internasional! Klik & pelajari selengkapnya di sini!
Narasi Kemerdekaan RI Singkat & Jelas. Rayakan kemerdekaan RI! Temukan narasi singkat, jelas, dan penuh makna tentang perjuangan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan.
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sejarah perjuangan. Para pahlawan nasional adalah individu-individu yang memberikan kontribusi besar pada kemerdekaan bangsa.
Fakta-fakta menarik ini memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang dinamika perjuangan dan kontribusi beragam pihak dalam meraih kemerdekaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved