Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Relawan Jawara Anies Sandi memprotes langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan pelaksanaan reklamasi perluasan kawasan rekreasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektare
Agung mengatakan proyek reklamasi kawasan Ancol tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah kondisi keuangan membaik.
Padahal saat awal menjabat, Anies berjanji untuk tidak melanjutkan reklamasi dan itu didukung penuh oleh Fahira.
Lahan 6 hektar tersebut bisa digunakan untuk membangun rusun nelayan sekurangnya 4.000 unit, dengan asumsi dibangun tower setinggi 16 lantai dan luas tiap unit 50 meter persegi.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Manuara Siahaan tidak setuju dengan adanya reklamasi Ancol yang diizinkan Gubernur Anies Baswedan
Wakil Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menilai reklamasi Ancol yang diizinkan Gubernur Anies Baswedan tidak penting untuk dibuat sebab masih mampu menampung pengunjung
PEMBERIAN izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol diduga hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta.
Taufik menuturkan, PT Pembangunan Jaya Ancol dalam melaksanakan reklamasi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL).
Izin reklamasi berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.
Putusan ini pun menguatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk terus memperjuangkan pembatalan reklamasi Teluk Jakarta.
Mahkamah Agung telah menolak gugatan kasasi yang diajukan PT Taman Harapan Indah kepada Pemprov DKI terkait reklamasi Pulau H. Namun, DKI masih belum bisa bernafas lega.
Mahkamah Agung telah menolak gugatan kasasi yang diajukan PT Taman Harapan Indah kepada Pemprov DKI Jakarta terkait reklamasi Pulau H.
Ia juga siap melawan kontrakasasi yang juga diajukan oleh PT Taman Harapan Indah karena di tingkat banding majelis hakim PT TUN hanya mengabulkan sebagian gugatan.
Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digugat oleh pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.
Dalam perpres itu, Presiden juga mengatur tentang reklamasi di Teluk Jakarta
Kegiatan yang diperbolehkan meliputi peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan.
Mbah Lasiyo, sesepuh warga Samin Banjerejo, Blora mengatakan alam memang boleh diolah, asal jangan dirusak. Hal ini sudah dibuktikan oleh Smen Gresik dalam mengelola alam tanpa harus dirusak
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved