Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Agung telah menolak gugatan kasasi yang diajukan PT Taman Harapan Indah kepada Pemprov DKI Jakarta terkait reklamasi Pulau H. "Tolak kasasi dari pemohon I," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dikutip dari situs resmi kepaniteraan MA.
Dalam putusan yang sama, MA juga mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Pulau H. "Kabul kasasi dari pemohon II, adili sendiri: tolak gugatan," lanjutan bunyi putusan tersebut.
Dengan putusan ini, PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H tidak bisa lagi membangun Pulau H di kawasan Teluk Jakarta.
Kasus ini bermula dari pada tahun 2018 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Kepgub DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Perlaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Baca juga: Plt Sekjen Kemendagri Harap DKI Lebih Baik dalam Kerja dan Cita
PTUN Jakarta mengabulkan dua tuntutan PT Taman Harapan Indah. Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta agar Pemprov DKI mencabut SK GUB No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Kepgub DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Perlaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Namun, putusan PT TUN Jakarta tidak menyebutkan Pemprov DKI harus memberikan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. Atas dasar itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi menuntut agar MA mewajibkan Pemprov DKI menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. Sementara pada saat yang sama Pemprov DKI mengajukan kasasi agar membatalkan putusan PTUN keseluruhan. Dalam hal ini, MA hanya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Pemprov DKI. (OL-14)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun.
"Tidak ada (langkah hukum). Kalau sudah PK, sudah final. Nanti tunggu putusan lengkapnya. Saya belum terima," ujarYayan Yuhanah di Balai Kota, Jumat (3/9).
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) karena melakukan reklamasi pantai tanpa izin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menentang isu agama dalam pembangunan Museum Nabi di kawasan Ancol sebab pembangunan museum itu sudah lama direncanakan
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved