Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.
Sebelumnya, PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G menggugat Pemprov DKI ke PTUN agar menerbitkan surat perpanjangan izin reklamasi Pulau G sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Berdasarkan Kepgub tersebut, izin rekalamsi yang diberikan hanya berlaku dalam tiga tahun. Pemprov DKI bisa memberikan perpanjangan izin dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Pemprov DKI Digugat Pengembang Pulau G
Gugatan itu dikabulkan PTUN dan Pemprov DKI diwajibkan menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Ya itu harus PK karena fiktif positif. Bukan banding atau kasasi. Jadi, langsung PK," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (13/5).
Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N
Yayan memaparkan pihaknya akan berkonsultasi lebih dulu dengan Gubernur DKI Jakarta untuk pertimbangan pengajuan PK.
"Saya harus konsultasikan ke Pak Gubernur dulu apakah mau mengajukan PK atau tidak," ungkap Yayan. (OL-14)
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Terdapat 602 unit pompa stasioner yang tersebar di 205 lokasi serta 573 unit pompa mobile di lima wilayah administrasi Jakarta.
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved