Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

DKI Mau Ajukan PK Terhadap Gugatan Pengembang Pulau G

Putri Anisa Yuliani
13/5/2020 13:25
DKI Mau Ajukan PK Terhadap Gugatan Pengembang Pulau G
Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara(Antara/Sigid Kurniawan)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

Sebelumnya, PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G menggugat Pemprov DKI ke PTUN agar menerbitkan surat perpanjangan izin reklamasi Pulau G sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Berdasarkan Kepgub tersebut, izin rekalamsi yang diberikan hanya berlaku dalam tiga tahun. Pemprov DKI bisa memberikan perpanjangan izin dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Pemprov DKI Digugat Pengembang Pulau G

Gugatan itu dikabulkan PTUN dan Pemprov DKI diwajibkan menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

"Ya itu harus PK karena fiktif positif. Bukan banding atau kasasi. Jadi, langsung PK," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (13/5).

Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N

Yayan memaparkan pihaknya akan berkonsultasi lebih dulu dengan Gubernur DKI Jakarta untuk pertimbangan pengajuan PK.

"Saya harus konsultasikan ke Pak Gubernur dulu apakah mau mengajukan PK atau tidak," ungkap Yayan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya