Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
WAKIL Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengkritik Gubernur Anies Baswedan soal reklamasi izin Ancol. Ia mendesak agar perluasan lahan tersebut untuk membangun rumah susun (rusun) nelayan.
“Warga nelayan adalah kelompok yang paling rentan terkena imbas dari proyek reklamasi ini. Di Jakarta Utara, bisa dilihat sendiri ada ribuan warga hidup di rumah yang tidak layak, di lingkungan yang tidak sehat, dan selalu terancam banjir," ujar Anies dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Justin, lahan 6 hektar tersebut bisa digunakan untuk membangun rusun nelayan sekurangnya 4.000 unit, dengan asumsi dibangun tower setinggi 16 lantai dan luas tiap unit 50 meter persegi. Tidak hanya hunian, lahan tersebut juga bisa digunakan untuk membangun kawasan terpadu yang di dalamnya terdapat pasar, sekolah, dan puskesmas.
“Saat ini pendapatan daerah sedang anjlok akibat pandemi covid. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus kreatif mencari sumber pembiayaan lain agar pembangunan rusun nelayan tidak membebani APBD. Salah satunya, Gubernur Anies bisa memerintahkan agar pihak developer menanggung biaya pembangunan rusun nelayan," jelas Justin.
Baca juga: DPRD Ancam Reklamasi Ancol Bisa Dihentikan
Anggota Komisi D DPRD itu mengatakan, Gubernur Anies sebaiknya menggunakan hak diskresi itu untuk memberikan manfaat yang besar ke nelayan.
Justin menyebut, Anies telah menyetujui dua proyek reklamasi seluas 35 hektar dan 120 hektar di kawasan Ancol yang tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dalam keputusan tersebut, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai developer harus menyerahkan kontribusi berupa lahan seluas 6 hektar. Namun belum jelas apakah lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat kecil
“Dengan adanya hak diskresi, maka hanya butuh political will dari Gubernur Anies. Ini sesederhana Gubernur tinggal kasih perintah saja. Jika Gubernur benar-benar peduli dengan kualitas hidup warganya, maka dalam waktu dekat akan segera terwujud rusun untuk nelayan," pungkas Justin. (OL-4)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggratiskan akses masuk kawasan destinasi wisata di Jakarta Utara dalam rangka menyambut HUT Jakarta ke-498.
Destinasi favorit yang dikunjungi masyarakat masih didominasi kawasan pantai karena di area ini para pengunjung dapat bersantai melakukan aktivitas bersama keluarga.
Ancol menargetkan pengunjung mencapai 110 ribu orang hingga 1 Juni mendatang atau selama musim liburan
Pengunjung Ancol menyambangi beberapa lokasi wisata seperti area pantai, Dufan, Ocean Dream Samudra, Sea World, Atlantis Water Adventure, hingga Jakarta Bird Land.
POLDA Metro Jaya mengamankan tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Jakarta saat libur Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain itu, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved