Gugatan Pengembang Pulau Reklamasi Ditolak, Anies: Alhamdulillah

Putri Anisa Yuliani
23/6/2020 18:45
Gugatan Pengembang Pulau Reklamasi Ditolak, Anies: Alhamdulillah
Salah satu pulau reklamasi di teluk Jakarta(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan kasasi pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah. Dengan putusan ini, PT Taman Harapan Indah tidak bisa melakukan reklamasi pulau H.

Ia pun menegaskan atas putusan MA ini membuktikan kebijakannya menghentikan reklamasi sudah berada di jalur yang tepat.

"Alhamdulillah. Sudah benar berarti kita. Kita apresiasi putusan MA. Ini sejalan dengan kebijakan kita," ungkap Anies di Balai Kota, Selasa (23/6).

Putusan ini pun menguatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk terus memperjuangkan pembatalan reklamasi Teluk Jakarta. Ia berharap DKI bisa terus memenangkan gugatan-gugatan lainnya perihal reklamasi.

"Mudah-mudahan insya Allah yang lain-lain juga dimenangkan oleh MA," tukasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI juga masih berhadapan dengan tiga sengketa yakni Pemprov DKI sedang mengajukan dua banding terhadap putusan PTUN yang memenangkan pengembang Pulau I, PT Jaladri Eka Pakci dan pengembang Pulau F, PT Agung Dinamika Perkasa.

Baca juga: Ketua DPRD Minta CFD Ditinjau Ulang

Kedua pengembang itu menuntut Pemprov DKI mencabut SK GUB No 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Kepgub DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Perlaksanaan Reklamasi Pulau I dan Pulau F. Selain itu, Pemprov DKI juga dituntut memperpanjang izin reklamasi yang masa berlakunya habis pada 2017 silam.

Selain itu, ada pula gugatan ke PTUN yang diajukan oleh pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra. Berbeda dengan pulau-pulau lain yang belum berwujud, di Teluk Jakarta, Pulau G adalah salah satu dari tiga pulau yang sudah berwujud bersama Pulau C dan D.

Namun, Pulau G belum seluruhnya selesai terbangun sementara izin relamasinya telah kadaluarsa 2017 lalu. PT Muara Wisesa Samudra pun menuntut agar Pemprov DKI segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi bagi pulau itu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya